TEMPO.CO, Jakarta - Dalam persidangan, lazimnya pengacara bersama jaksa dan hakim bersikap galak kepada saksi. Namun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar justru bisa lebih galak ketimbang mereka.
Saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Chairun Nisa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif; pengusaha tambang Cornelis Nalau; dan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, berkali-kali nada bicara Akil meninggi. Tak jarang ia balik menggertak pengacara. "Tunjukkan saja faktanya, jangan menggertak-gertak seperti itu," kata Akil dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 30 Januari 2014.
Ia kembali bersuara tinggi saat salah seorang dari tim pengacara terdakwa bertanya soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berisi kepergian Akil ke Singapura. Perjalanan itu dituding karena Akil bakal bertemu dengan pihak beperkara. "Apa relevansinya dengan kasus ini? Saudara ajukan pertanyaan saja. Ada pertanyaan atau tidak, tidak perlu bacakan putusan itu," ucap Akil.
Sepanjang sidang, ia berkeras percakapan dengan Chairun Nisa, saat itu masih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, soal tarif pemenangan Bupati Gunung Mas hanyalah gurauan. Seorang pengacara lantas bertanya apakah logika berpikir seorang Ketua Mahkamah Konstitusi membolehkan canda yang berkaitan dengan perkara, apalagi kepada orang yang terkait dengan pihak beperkara. "Saudara jangan tanya logika pada saya," ujar Akil ketus.
Pada 2 Oktober 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Akil dalam sebuah operasi tangkap tangan. Sehari kemudian, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Belakangan, Akil juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian uang, serta tersangka kasus gratifikasi terkait dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya, Chairun Nisa; Bupati Gunung Mas Hambit Bintih; dan pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairun Nisa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Lain:
Hindari Sorotan, Hakim Vica Akan Ditarik ke Pengadilan Tinggi
Airin dan Atut Chosiyah Berebut Jadi Tuan Tanah
Mobil 'Wah' Adik Ratu Atut Ditaksir Rp 30 M
Mobil Berpelat Inisial Airin Ikut Disita KPK
BPPT Perangi Hujan di Jakarta Hari Ini