TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi pengacara PT Asian Agri Group. Ia sudah diminta menjadi pengacara perusahaan Sukanto Tanoto itu sejak 20 Januari 2014.
"Ya, kebetulan harus tangani kasus yang cukup besar," kata Yusril di Kawasan Bisnis Terpadu Sudirman, Kamis, 30 Januari 2014.
Ia direkrut Asian Agri untuk menangani kasus penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan tersebut. Kasus itu sudah diputus Mahkamah Agung pada 18 Desember 2012. Putusannya: Asian Agri wajib membayar denda pidana Rp 2,5 triliun dan denda kurang bayar pajak Rp 1,9 triliun.
"Saya minta Asian Agri bayar saja untuk hormati putusan MA yang sudah inkracht," kata Yusril. Selain itu, kata Yusril, pembayaran denda juga demi keberlangsungan perusahaan, termasuk 25 ribu karyawannya.
Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis kepada 14 anak usaha Asian Agri Group, yakni membayar dua kali jumlah nilai pajak yang digelapkan senilai Rp 2,5 triliun. Majelis hakim dalam putusannya juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, dengan masa percobaan tiga tahun. Selain mengembalikan pajak yang digelapkan ke Kejaksaan Agung, Asian Agri harus membayar tunggakan pajak sebesar Rp 1,259 triliun ditambah denda 48 persen piutang pajak yang dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Kasir Ratu Atut Digeledah, 6 Mobilnya Dibongkar
Mengapa Davos Penting Bagi Jokowi?
Daftar 14 Kendaraan Adik Ratu Atut yang Disita KPK
Jokowi Tuai Kritik karena Absen di Davos