TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto, membantah menerima THR sebesar US$ 200 ribu dari Rudi Rubiandini. Tri juga menampik terlibat kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). "Enggak ada menerima duit dan meminta," kata Tri setelah diperiksa selama lima jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2014.
Tri mengatakan kedatangannya hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tersangka yang dimaksud adalah bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno. Tri tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.10 dan keluar pada 14.55. "Soal materi pemeriksaan, tanyakan ke penyidik saja," katanya.
Tri merupakan saksi kedua yang dipanggil KPK untuk tersangka Waryono Karno. Ia dipanggil setelah Wakil Ketua Komisi Energi DPR dari Fraksi Golkar, Zainudin Amali, diperiksa KPK pada Senin pekan lalu.
Nama Tri mencuat setelah bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyebutkan ada anggota Komisi Energi DPR yang meminta THR sebesar US$ 200 ribu. Pengakuan itu disampaikan Rudi saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, bos Kernel Oil Pte Ltd Indonesia. Rudi mengaku memenuhi permintaan itu.
Uang itu, kata Rudi, diserahkan ke Komisi Energi DPR melalui Tri Yulianto. Adapun Waryono ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan kasus suap SKK Migas.
KHAIRUL ANAM
Topik Terhangat
Banjir Jakarta | Cipularang Ambles | Pemilu Serentak | Jokowi Nyapres | Gempa Kebumen
Berita Terpopuler:
Rizal Ramli: SBY Pernah Ngemis ke Saya
Daftar 14 Kendaraan Adik Ratu Atut yang Disita KPK
200 Pengacara Bela 'Korban' Somasi SBY
Geledah Rumah, KPK Sewa Ahli Kunci Gembok