TEMPO.CO, Brebes - Badan Arbitrase Nasional Indonesia memenangkan gugatan PT Bumirejo join operation PT Brantas Abipraya (PT BRD) terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan dan Jembatan Bina Marga Provinsi Jawa Tengah wilayah Losari-Brebes-Tegal, Selasa, 28 Januari 2014.
Dalam sidang terakhir sengketa proyek Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Brebes-Tegal itu, majelis hakim Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan Bina Marga harus membayar ganti rugi Rp 26,8 miliar kepada PT BRD, kontraktor yang menggarap proyek tersebut.
"Harus dibayar paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan," kata kuasa hukum PT BRD, Boyamin Saiman, saat dihubungi Tempo, Selasa sore. Saat dihubungi, Boyamin baru selesai mengikuti proses sidang di kantor BANI di Jakarta.
Boyamin mengatakan kliennya tidak puas dengan kemenangan di sidang arbitrase itu. Sebab, gugatan yang diajukan sebesar Rp 161 miliar. Selain itu, PT BRD juga tidak diberi kuasa untuk melanjutkan proyek pembangunan Jalingkut yang hingga kini masih mangkrak.
Untuk itu, PT BRD akan melanjutkan gugatan terhadap PPK Jalan dan Jembatan Bina Marga Jateng wilayah Losari-Brebes-Tegal ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Proyek itu mangkrak karena kesalahan sepenuhnya di Bina Marga," ujar Boyamin.
Pengajuan permohonan arbitrase ke BANI diajukan kuasa hukum PT BRD pada Mei tahun lalu. PT BRD menggugat Bina Marga atas keterlambatan justifikasi teknis proyek Jalingkut. Diajukan sejak 13 Desember 2010, justifikasi teknis baru diterbitkan Bina Marga pada 29 Juni 2012.
Padahal, proyek senilai Rp 205 miliar itu kontrak kerjanya mulai berlaku 1 April 2010 sampai 1 April 2012. Akibat keterlambatan justifikasi teknis selama 19 bulan itu, pengerjaan proyek yang dibiayai APBN dan Bank Dunia itu molor dari kontrak. Karena itu, Bank Dunia menghentikan pendanaannya.
Dampaknya, pengerjaan Jalingkut terhenti sejak Februari 2012. Dari total panjang Jalingkut sekitar 17,3 kilometer, baru 48 persen yang dikerjakan. Hampir empat tahun sejak dikontrakkan, jalan alternatif di tepi jalur Pantai Utara (Pantura) itu belum bisa difungsikan.
PPK Jalan dan Jembatan Bina Marga Losari-Brebes-Tegal, Sumarjono, mengaku belum tahu kapan pengerjaan Jalingkut bisa dilanjutkan kembali. "Kami menunggu keputusan dari pusat. Kasihan juga masyarakat kalau proyek itu masih mangkrak," ujar Sumarjono kepada Tempo.
DINDA LEO LISTY
Berita Terpopuler:
Rizal Ramli: SBY Pernah Ngemis ke Saya
Daftar 14 Kendaraan Adik Ratu Atut yang Disita KPK
200 Pengacara Bela 'Korban' Somasi SBY
Geledah Rumah, KPK Sewa Ahli Kunci Gembok