Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

'Hakim Kasus Wartawan Udin Abaikan Saksi Ahli'  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Aksi 'Solidaritas Wartawan Untuk Udin' di Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada 19 Agustus 2013. TEMPO/Suryo Wibowo
Aksi 'Solidaritas Wartawan Untuk Udin' di Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada 19 Agustus 2013. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Yogyakarta Irsyad Thamrin menilai hakim Pengadilan Negeri Sleman, Asep Komara, malas menemukan terobosan hukum baru untuk memenuhi rasa keadilan. Kritik Irsyad merujuk pada putusan Asep yang menolak gugatan pra-peradilan kasus pembunuhan wartawan Udin pada awal Desember 2013 lalu.

Dia menyatakan ini dalam "Eksaminasi dan Diskusi Publik atas Putusan Pra-peradilan Kasus Wartawan Udin" di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) pada Selasa, 28 Januari 2014. Forum itu digelar oleh Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum FH UAJY dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Yogyakarta.

Menurut Irsyad, hakim mengabaikan keterangan saksi ahli, yakni Eddi Hiariej, yang menilai penanganan kasus pembunuhan wartawan Udin dihentikan secara diam-diam. Meski tak ada surat penghentian penyelidikan dan penyidikan (SP3) dari kepolisian, penanganannya mandek hingga hampir 17 tahun berlalu. "Nilai-nilai keadilan diabaikan," ujar Irsyad.

Dia berpendapat putusan hakim yang hanya berdasar pada telaah formil Pasal 1 butir ke-10 KUHAP dan Pasal 77 KUHAP mengabaikan tugas ini. "Seharusnya berupaya menemukan hukum baru karena pembahasan RUU KUHAP untuk memperbaiki kelemahan pra-peradilan berlarut-larut," kata dia.

Menurut Irsyad, sudah ada hakim yang berupaya melakukan terobosan. Hakim PN Jakarta Pusat, Supraja, melakukannya pada November 2010. Supraja mengabulkan gugatan pra-peradilan yang meminta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin ke Pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, menganggap hakim mengabaikan peluang untuk memperluas kewenangan, atau secara acontrario, lembaga pra-peradilan. Menurut dia, pra-peradilan tak hanya untuk menguji keabsahan wewenang penahanan, penangkapan, dan penyidikan yang merugikan tersangka. "Kompetensi pra-peradilan bisa dikembangkan untuk menguji keabsahan tidak digunakannya wewenang penyidikan," kata dia.

Mudzakkir berpendapat pembunuhan wartawan Udin merupakan contoh kasus sensitif di Yogyakarta, seperti tragedi Sum Kuning pada awal 70-an. Dalam kasus Sum Kuning, menurut dia, kebuntuan teratasi karena ada intervensi langsung dari Kapolri Jenderal Hoegeng. "Kasus Udin butuh solusi serupa, harus ada intervensi kapolri dan gelar perkara di Jakarta yang diawasi langsung oleh Kompolnas," kata Mudzakkir.

Pengajar FH UAJY, Aloysius Wisnubroto, menyarankan Tim Advokasi Pencari Keadilan Udin (TAPKU) yang mendampingi pemohon gugatan ini, PWI Yogyakarta, segera mengajukan kasasi setelah upaya banding ditolak. Apabila gagal, pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim harus dilakukan.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

34 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

52 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.