TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Banding Malaysia membebaskan dua tenaga kerja Indonesia dari hukuman mati di Putrajaya, Selasa, 28 Januari 2014. Majelis hakim yang dipimpin Mohd. Hishamuddin Mohd. Yunus ini menyatakan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Khartic Rajah.
Keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, yang menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya pada 18 Oktober 2012. "Setelah mendengarkan argumentasi kedua pihak, pengadilan memutuskan membatalkan hukuman mati kepada kedua terdakwa," kata Mohd. Hishamuddin saat membacakan putusan di pengadilan.
Keputusan ini sontak disambut dengan bahagia oleh Hiu bersaudara yang hadir dalam persidangan. Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Dino Nurwahyudin yang hadir langsung ke persidangan juga tak dapat menyembunyikan perasaan senangnya.
"KBRI menyambut baik keputusan bebasnya Hiu bersaudara. Sejak awal kami yakin mereka akan bebas karena banyaknya keraguan dan tidak adanya penyebab spesifik kematian korban," ujar Dino kepada Tempo.
Sebelum keputusan dibacakan, majelis hakim mendengarkan argumentasi pemohon yang diwakili Gooi Soon Seng dan Azura binti Alias. Pembela Hiu bersaudara itu menegaskan bahwa kematian korban terjadi karena ia memasuki kediaman majikan terdakwa tanpa izin. Selain itu, berdasar hasil otopsi, tidak ada penyebab spesifik kematian korban.
Baca Juga:
Adapun jaksa penuntut umum, Andi Razali Jaya, berkilah rasa sakit yang dialami korban diduga sebagai penyebab kematian.
Turut hadir dalam sidang kali ini ibu Hiu bersaudara, Hiu Soi Hwe alias Suriana, yang diberi kesempatan khusus untuk menemui kedua putranya setelah hakim memutuskan bebas. Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu didakwa membunuh Khartic Rajah, warga negara Malaysia, yang mencoba memasuki rumah majikan mereka pada 3 Desember 2010. Mahkamah sesyen dan mahkamah tinggi memutuskan Hiu bersaudara bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Namun keduanya melakukan banding ke mahkamah rayuan di Putrajaya.
MASRUR (KUALA LUMPUR)
Berita Terpopuler:
Rizal Ramli: SBY Pernah Ngemis ke Saya
Daftar 14 Kendaraan Adik Ratu Atut yang Disita KPK
200 Pengacara Bela 'Korban' Somasi SBY
Geledah Rumah, KPK Sewa Ahli Kunci Gembok