TEMPO.CO, Jakarta - Permainan Akil Mochtar dalam putusan sengketa kepala daerah di Mahkamah Konstitusi sudah berjalan lama sejak 2010. Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, Akil diduga memainkan setidaknya 400 sengketa pemilihan kepala daerah yang ditangani, terhitung sebelum menduduki kursi Ketua Mahkamah Konstitusi, setahun lalu.
Sepanjang 2013 saja di Kalimantan Tengah, Akil diduga memainkan sengketa di Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Katingan, Saruyan, Sukamara, Gunung Mas, dan Kota Palangkaraya. (baca:Akil Disebut Pasang Tarif Sendiri)
Seperti dilansir majalah Tempo edisi pekan ini dalam edisi Tiga Meraup Suara, Akil tak bermain sendiri. Ia memiliki jejaring pengacara, salah satunya Susi Tur Andayani yang ditangkap KPK.
Ada pula para politikus yang menjadi penghubung dengan kepala daerah, seperti Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten Ratu Atut. Ada juga sejumlah orang yang bertindak sebagai kurir, merekayasa barang bukti, mengambil uang hingga mencuci uang suap itu. Mereka adalah rantai pemasaran putusan Mahkamah.
Akil dicokok KPK pada awal Oktober tahun lalu. Dia tertangkap tangan KPK hendak mengambil duit suap yang diantar oleh seorang kurir. Saat ini Akil mendekam di rumah tahanan KPK dengan pasal suap dalam pengaturan putusan pilkada di beberapa daerah.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan mantan Ketua MK itu akan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. "Pemberkasan segera selesai. Saya kira dalam waktu dekat akan naik ke penuntutan," ujarnya pada Senin lalu.
Berkas pemeriksaan atas Akil diketahui terdiri dari tiga sangkaan, yakni kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Johan memperkirakan paling lambat tiga pekan ke depan berkas naik ke penuntutan. Selengkapnya baca Lingkar Beringin Penjaja Perkara dalam Majalah Tempo Pekan ini.
ANTON SEPTIAN I RUSMAN PARAQBUEQ I BUNGA MANGGIASIH
Berita terkait
Akil Sempat Susun Draf Putusan Pemilu Serentak
Akil Disebut Hambat Putusan Pemilu Serentak
Ada Akil di Pilkada Palembang dan Empat Lawang
Kasus Akil, KPK: Keterangan Idrus Sudah Cukup