TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Chairun Nisa. Keberatan itu diajukan tim penasihat hukum terdakwa perantara suap pada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yang kini diberhentikan.
Menurut hakim, keberatan yang diajukan oleh mereka masuk dalam pokok perkara. "Alasan-alasan keberatan menurut majelis hakim sudah memasuki pokok perkara," kata hakim anggota Alexander Marwata saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 Januari 2014.
Alexander mengatakan, tim penasihat hukum Nisa telah memahami isi dakwaan. Bahkan, mereka bisa menilai bahwa pasal yang tepat dikenakan kepada kliennya ada dalam dakwaan kedua. Namun, menurut dia, untuk membuktikan apakah pasal tersebut memang pas, perlu dibuktikan dalam persidangan.
Chairun Nisa merupakan anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dari Fraksi Golkar yang ikut ditangkap KPK bersama Akil pada 2 Oktober 2013. Ia didakwa menjadi perantara suap senilai Rp 3,075 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun, untuk Akil Mochtar.
Senin pekan lalu, penasihat hukum Nisa, Soesilo Aribowo, mengatakan salah satu hal yang ditolak oleh timnya adalah dakwaan pertama yang berisi pasal hakim menerima suap. Menurut dia, jaksa tak bisa menuduh Nisa bersama dengan Akil menerima suap dari Hambit dan Cornelis. Soalnya, kliennya bukan hakim yang memiliki kewenangan dalam memutus perkara di MK. "Terdakwa bukan penerima hadiah karena tak punya kewenangan dalam jabatannya," katanya.
Dia meminta agar kliennya dikeluarkan dari tahanan. Namun jika tidak, ia meminta majelis hakim langsung menerapkan dakwaan alternatif, yakni Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua majelis hakim Suwidya memutuskan untuk melanjutkan perkara ini. Dia memerintahkan agar kubu penuntut umum menghadirkan saksi dalam persidangan pekan depan. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan hingga akhir," ujarnya.
NUR ALFIYAH
Terpopuler
Risma Temukan 2 Karung Duit di Kebun Binatang Surabaya
Alasan Obama Dicerai, Selingkuh atau Politik?
Ahok: Sampai Kiamat Juga Kebanjiran!
Ani Yudhoyono Minta Maaf di Instagram
Heboh Instagram Ani SBY, Muncul Situs IstanaGeram
Buron BLBI Adrian Kiki Tiba di Kejaksaan Agung
Empat Petugas Busway Cabuli Penumpang
Di Mata Najwa, Mega Mengaku Suka Bersiul My Way
BlackBerry Diborong Pentagon, Saham Melonjak
Megawati Mengaku Sering 'Nonjok' Kiemas