TEMPO.CO, Jakarta - Dalam laman Komisi Pemilihan Umum yang memuat identitas calon anggota legislatif, Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen hanya mengisi keterangan jabatan sebagai Ketua Kejaksaan Indonesia. Halius tak menyertakan durasi pekerjaannya itu. Anggota Komisi Kejaksaan Kamilov Sagala menganggap Halius mengaburkan informasi kepada publik. "Ini pertanda Halius tak punya integritas," kata Kamilov saat ditemui di kantor KPU pada Senin, 20 Januari 2014.
Saat ditanya mengapa tak mengundurkan diri dari Komisi Kejaksaan ketika mencalonkan diri sebagai calon legislator, Halius enggan menjawab. Bagi dia, beleid yang mengatur pengunduran diri bagi caleg yang bekerja dibiayai APBN adalah masalah penafsiran. "Saya enggak mau berdebat tentang tafsir," kata dia saat dihubungi hari ini.
Ia mengatakan akan menyerahkan penuh keputusan selanjutnya kepada KPU dan Bawaslu, termasuk jika namanya dicoret. "Mereka yang berwenang menilai saya," katanya. Saat ditanya apakah sudah berkampanye, ia enggan berkomentar. "Saya enggak mau jawab. Sudah, ya."
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen resmi dilaporkan oleh anak buahnya, Kamilov Sagala, ke Badan Pengawas Pemilu dan KPU. Kamilov menyoroti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang kewajiban seseorang yang akan mencalonkan diri di DPR untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya di lembaga yang dibiayai APBN. Namun, kata Kamilov, aturan itu ditabrak Halius. "Saya melihat Halius jadi job seeker," kata Kamilov.
Katanya, Komisi Kejaksaan dan Bawaslu memiliki komitmen dengan 13 lembaga lain untuk menjadi pengawas tahapan pemilu. Saat itu yang teken MoU adalah Ketua Komisi, Halius. Menurut Kamilov, posisi Halius sebagai pengawas pemilu sama dengan wasit. "(Sebagai) caleg PDI Perjuangan, Halius ambigu lantaran ia berposisi sebagai wasit sekaligus pemain."
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terpopuler
Banjir, Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta Terendam
Percakapan Akil Mochtar Soal Pembagian Suap
Lagi, Tiga TKI Tewas Ditembak di Malaysia
SBY Merasa Dikhianati Tony Abbot Soal Penyadapan
Pamanukan Terendam Banjir, Jalur Pantura Terputus