Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kader Demokrat Wajib Kampanye Keberhasilan SBY  

image-gnews
Edhie Baskoro Yudhoyono, Syarifuddin Hasan dan Anas Urbaningrum. TEMPO/Aditia Noviansyah
Edhie Baskoro Yudhoyono, Syarifuddin Hasan dan Anas Urbaningrum. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Harian Partai Demokrat Syariefuddin Hasan menyatakan para calon legislator Demokrat diminta untuk menyebarkan kabar keberhasilan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ke tiap daerah pemilihan. Kinerja pemerintahan SBY diklaim sebagai legitimasi atas kemampuan Partai Demokrat memenuhi janji semasa kampanye.

"Masyarakat harus tahu. Demokrat telah membuktikan melalui kader terbaiknya, Presiden SBY," kata Syariefuddin saat dihubungi, Senin, 20 Januari 2014.

Ia mengklaim, SBY yang berprestasi dan melakukan perkembangan menjadi bukti bahwa seluruh kader Demokrat mampu memenuhi seluruh janji. "Prestasinya signifikan."

Selain kampanye bahwa Demokrat mampu memenuhi janji, menurut Syariefuddin, kampanye antikorupsi tetap menjadi andalan calon legislator dalam pemilu mendatang. Jalan ini ditempuh karena sejumlah kader partai ini sudah terlibat kasus korupsi dan dipenjara.

Iklan kampanye antikorupsi Demokrat yang digaungkan di tengah masyarakat gagal. Tiga dari tujuh "bintang iklan" yang menolak korupsi tersebut sudah ada di dalam bui. Beberapa tokoh yang tersisa antara lain Presiden SBY dan anaknya, Edhie Baskoro Yudhoyono.

Meski demikian, "Menurut kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Demokrat bukan partai yang paling korup," ujar Syarief.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Acara konsolidasi Partai Demokrat digelar di Bali, 19 Januari lalu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ketua umum memimpin acara secara langsung di tengah kegiatan kunjungan kerja daerah untuk membuka acara Munas Gapensi XIII pagi ini.

Pembekalan kader dan calon legislator Partai Demokrat di Nusa Dua Bali, berlangsung tertutup. Wartawan yang sudah berada di dalam ruangan di Bali Nusa Dua Convention Centre (BNDCC) diminta ke luar ruangan.

Acara itu tidak hanya diikuti kader dan calon legislator Demokrat dari Bali. "Sekitar 4.000 orang, termasuk dari Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur," kata Koordinator Wilayah Bali, NTB, dan NTT DPP Partai Demokrat Putu Supadma Rudana sebelum acara dimulai. Acara ini, menurut dia, sudah dijadwalkan cukup lama dan waktu penyelenggaraannya sengaja dipilih pada Ahad.

ROFIQI HASAN | FRANSISCO ROSARIANS

Terpopuler
Jakarta Banjir, SBY Terbang ke Bali
Lagi, Tiga TKI Tewas Ditembak di Malaysia
Banjir, Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta Terendam
SBY Merasa Dikhianati Tony Abbot Soal Penyadapan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

19 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

19 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

25 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

27 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

28 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

29 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

29 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

30 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

35 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

37 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya