TEMPO.CO, Mojokerto - Bekas Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono berpotensi jadi tersangka korupsi jual-beli tanah kas desa (TKD) tahun 2011. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinar Kripsiaji mengatakan, Gani diduga merekayasa pengalihan status tanah kas desa menjadi tanah pribadi.
“Pak Gani sebagai pembeli sekaligus penjual tanah kas desa yang diubah statusnya menjadi tanah pribadi,” kata Dinar seusai pemeriksaan Gani di Kejaksaan Negeri Mojokerto, Senin, 20 Januari 2014.
Menurut dia, tim penyidik mencurigai ada rekayasa dan persekongkolan dalam mengubah status TKD tersebut yang kemudian diperjualbelikan. “Diduga ada kongkalikong (sekongkol),” ucapnya.
Gani membeli sebidang tanah dari orang pertama lalu dijual kembali ke pihak ketiga. Sesuai akta jual-beli (AJB), tanah seluas 1.990 meter persegi itu dijual seharga Rp 164 juta. Diduga tanah di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, itu dijual dengan harga di atas harga dalam AJB. “Ditanya berapa harga sesungguhnya, dia (Gani) mengaku lupa,” kata Dinar.
Dugaan rekayasa pengalihan aset tanah pemerintah menjadi milik pribadi itu terjadi saat proses perubahan status sejumlah desa di Kota Mojokerto menjadi kelurahan. Setidaknya ada empat desa yang berubah status menjadi kelurahan, yakni Desa Gunung Gedangan dan Meri di Kecamatan Magersari serta Desa Blooto dan Pulorejo di Kecamatan Prajurit Kulon.
Karena sudah tidak menjadi desa, kekayan desa, termasuk TKD atau biasa disebut tanah bengkok, seharusnya menjadi aset pemerintah kota setempat. Namun kenyataannya, TKD diubah statusnya menjadi milik pribadi dan diperjualbelikan.
Hari ini, Gani diperiksa sebagai saksi selama enam jam, mulai pagi hingga sore, dan didampingi pengacara. Ini merupakan panggilan kedua bagi Gani. Sebelumnya, bekas orang nomor satu di Kota Mojokerto ini mangkir. Gani dimintai keterangan atas perannya dalam dugaan pengalihan status TKD yang berujung pada tindak pidana korupsi. Gani tampak lesu dan tidak mengeluarkan pernyataan ke wartawan saat keluar dari Kejaksaan.
Kuasa hukum Gani, Sudiman Sidabukke, membantah tanah yang diperjualbelikan oleh Gani itu TKD. “Pak Gani tidak menjual TKD, tapi membeli sebidang tanah dari orang lain dan dalam buku desa tidak disebut itu TKD,” kata pengacara asal Surabaya ini.
Menurut dia, proses jual-beli tanah di Desa Gunung Gedangan itu terjadi tahun 2011 dengan luas tanah 1.990 meter persegi. “Dokumennya lengkap,” ujarnya.
Pembelian tanah tersebut, menurut dia, atas sepengetahuan pemilik, para ahli waris, para pamong desa, dan bekas kepala desa sejumlah 29 orang. Lalu, pengajuan sertifikat tanahnya diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan tidak ada pihak yang keberatan setelah diumumkan.
ISHOMUDDIN