Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Wali Kota Mojokerto Dituding Rekayasa Tanah Desa  

image-gnews
Abdul Gani Soehartono. Wikimedia.org
Abdul Gani Soehartono. Wikimedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Bekas Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono berpotensi jadi tersangka korupsi jual-beli tanah kas desa (TKD) tahun 2011. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinar Kripsiaji mengatakan, Gani diduga merekayasa pengalihan status tanah kas desa menjadi tanah pribadi.

“Pak Gani sebagai pembeli sekaligus penjual tanah kas desa yang diubah statusnya menjadi tanah pribadi,” kata Dinar seusai pemeriksaan Gani di Kejaksaan Negeri Mojokerto, Senin, 20 Januari 2014.

Menurut dia, tim penyidik mencurigai ada rekayasa dan persekongkolan dalam mengubah status TKD tersebut yang kemudian diperjualbelikan. “Diduga ada kongkalikong (sekongkol),” ucapnya.

Gani membeli sebidang tanah dari orang pertama lalu dijual kembali ke pihak ketiga. Sesuai akta jual-beli (AJB), tanah seluas 1.990 meter persegi itu dijual seharga Rp 164 juta. Diduga tanah di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, itu dijual dengan harga di atas harga dalam AJB. “Ditanya berapa harga sesungguhnya, dia (Gani) mengaku lupa,” kata Dinar.

Dugaan rekayasa pengalihan aset tanah pemerintah menjadi milik pribadi itu terjadi saat proses perubahan status sejumlah desa di Kota Mojokerto menjadi kelurahan. Setidaknya ada empat desa yang berubah status menjadi kelurahan, yakni Desa Gunung Gedangan dan Meri di Kecamatan Magersari serta Desa Blooto dan Pulorejo di Kecamatan Prajurit Kulon.

Karena sudah tidak menjadi desa, kekayan desa, termasuk TKD atau biasa disebut tanah bengkok, seharusnya menjadi aset pemerintah kota setempat. Namun kenyataannya, TKD diubah statusnya menjadi milik pribadi dan diperjualbelikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari ini, Gani diperiksa sebagai saksi selama enam jam, mulai pagi hingga sore, dan didampingi pengacara. Ini merupakan panggilan kedua bagi Gani. Sebelumnya, bekas orang nomor satu di Kota Mojokerto ini mangkir. Gani dimintai keterangan atas perannya dalam dugaan pengalihan status TKD yang berujung pada tindak pidana korupsi. Gani tampak lesu dan tidak mengeluarkan pernyataan ke wartawan saat keluar dari Kejaksaan.

Kuasa hukum Gani, Sudiman Sidabukke, membantah tanah yang diperjualbelikan oleh Gani itu TKD. “Pak Gani tidak menjual TKD, tapi membeli sebidang tanah dari orang lain dan dalam buku desa tidak disebut itu TKD,” kata pengacara asal Surabaya ini.

Menurut dia, proses jual-beli tanah di Desa Gunung Gedangan itu terjadi tahun 2011 dengan luas tanah 1.990 meter persegi. “Dokumennya lengkap,” ujarnya.

Pembelian tanah tersebut, menurut dia, atas sepengetahuan pemilik, para ahli waris, para pamong desa, dan bekas kepala desa sejumlah 29 orang. Lalu, pengajuan sertifikat tanahnya diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan tidak ada pihak yang keberatan setelah diumumkan.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

17 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

20 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

26 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

44 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.