TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan sepenuhnya proses hukum mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karyo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Waryono kini berstatus tersangka atas dugaan suap yang juga melibatkan Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Sikap kami, seperti yang disampaikan Pak Jero Wacik sejak awal adalah menyerahkan kasus ini pada KPK. Itu sudah ranah hukum. Kami ikuti prosesnya," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman saat dihubungi, Jumat 17 Januari 2014.
Saleh juga menegaskan bahwa Waryono Karyo sudah tak lagi menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sejak Desember tahun lalu, posisinya digantikan oleh Teguh Pamuji. Saleh juga membantah penggantian itu terkait kasus yang dihadapi Waryono. "Beliau memang sudah pensiun," ujarnya.
Sebelum pensiun, menurut Saleh, Waryono telah tujuh tahun menjabat sekretaris jenderal di kementeriannya. "Beliau menjabat jauh lebih lama dari Pak Jero sendiri," kata Saleh.
Tempo berusaha menemui Jero Wacik di kediamannya untuk meminta tanggapan. Namun, petugas keamanan di rumah dinasnya melarang Tempo menemui Jero. "Bapak masih di rumah. Kalau mau ketemu nanti saja di kantor," kata petugas yang enggan disebut namanya.
Kemarin KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karyo, sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Waryono diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PINGIT ARIA
Terpopuler:
Jengkel Dicaci Maki, Ani SBY Sentil Istri Jokowi
Begini Jokowi Menjawab Sentilan Ibu Ani Soal Istrinya
Mata Najwa, Angel Lelga Gagap Menjawab
Sedang Pimpin Rapat, Ani SBY Malah Angkat Telepon
Suami Khofifah Sudah Lama Menulis Hari Kematiannya