TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan tiga poin utama pengajuan banding yang dilakukannya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Tiga poin ini, Patrialis melanjutkan, masuk dalam memori banding yang sebentar lagi akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Tiga poin itu setelah kami menelaah putusan dan masuk dalam memori banding," ujar Patrialis kepada Tempo, di kantornya, Kamis, 16 Januari 2014.
Pertama mengenai pemberlakuan hukum yang bersifat retroaktif. Menurut Patrialis, semangat yang disampaikan hakim PTUN hanya mengambil semangat lahirnya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi. "Sedangkan saya dilantik jauh sebelum perppu itu diterbitkan," ujar Patrialis. "Empat bulan kemudian, perppu itu baru diterbitkan. Ini sama dengan menerapkan hukum yang sifatnya retroaktif atau berlaku surut."
Poin yang kedua, Patrialis melanjutkan, pihaknya mengajukan keberatan atas pertimbangan hukum majelis hakim PTUN. Menurut dia, majelis hakim menggunakan pertimbangan hukum melalui perppu. Padahal, perppu itu tidak diundangkan di dalam berita negara.
"Jadi kami bingung, majelis hakim mengutip perppu yang mengatakan 'tentang masalah merosotnya moralitas hakim konstitusi'. Padahal, di dalam perppu itu tidak ada frasa yang mengatakan demikian," ujar Patrialis. "Jadi, majelis hakim ini menggunakan perppu yang mana? Itu, kan, tidak ada keterangan dalam perppu yang menyebutkan begitu."
Pada poin yang ketiga, Patrialis mengatakan dengan dibatalkannya kepres itu, maka hakim konstitusi yang sudah pensiun dan diberhentikan menjadi tidak berlaku. Karena, dalam kepres itu berisi pemberhentian dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indratu sebagai hakim konsitusi. Kemudian, kepres itu mengangkat kembali Maria dan kepres itu juga mengangkat Patrialis Akbar untk menggantikan Achmad.
"Bagaimana mungkin orang yang sudah berakhir masa jabatannya demi hukum karena undang-undang masak dibatalkan juga," kata Patrialis. "Tiga poin itu adalah substansi atau isi memori banding yang kami ajukan."
REZA ADITYA
Baca juga:
BBM Lengkap Akil Soal Idrus, Setya, & Pilgub Jatim
Sel Anas Urbaningrum Terpisah, Apa Alasan KPK?
Ruhut Tuding Jokowi Memble Hadapi Banjir
Status BBM Anas Urbaningrum: Ojo Dumeh...
Berapa Persisnya Harta Adik Atut?
Dahlan Remehkan Pengaruh Anas Urbaningrum
SBY Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Patrialis
Aset Suami Disita, Airin : Semua dari Allah
Gaya Ben Ali dan Akil Mochtar Timbun Duit
Akil Kesal pada Idrus Marham Soal Pilkada Jatim