TEMPO.CO, Surakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera menahan bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani. Lembaga itu mengancam bakal menggugat Kejaksaan jika penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek perumahan itu tidak segera dilakukan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan syarat obyektif maupun subyektif untuk penahanan sudah terpenuhi. "Terlihat aneh jika Kejaksaan membiarkan tersangka bebas tanpa ditahan," katanya, Rabu, 15 Januari 2014.
Menurut Boyamin, syarat obyektif sudah terpenuhi lantaran dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rina memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Sedang syarat subyektif, tersangka dikhawatirkan menyembunyikan barang bukti maupun aset. "Kehawatiran ini, menurut saya, sangat beralasan," katanya.
Dia mencontohkan, Rina selama ini berupaya menyembunyikan kekayaannya. "Dia menyamarkan asetnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," katanya. Hasil penyitaan aset yang dilakukan penyidik pada pekan lalu memperkuat dugaan itu.
Kejaksaan menyita dua mobil jenis Honda CRV dan Toyota Camry dari rumah Rina Iriani. Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 2011 lalu, Rina menyebut dia hanya punya dua mobil: Toyota Avanza dan Daihatsu Taruna. "Secara kasat mata, terlihat Rina menyembunyikan hartanya," kata Boyamin.
Rina dalam LHKPN itu juga menyebut bahwa dia hanya memiliki 10 bidang tanah. Namun, penyidik ternyata menemukan 16 sertifikat tanah. “Saya menduga Rina masih punya aset lain yang tak pernah dilaporkan,” ujarnya.
Ketua Divisi Pelacakan Aset Pusat Studi Tindak Pidana dan Pencucian Uang Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Pujiono, juga mengatakan penahanan Rina perlu dilakukan. "Selama dua periode menjabat, Rina memiliki banyak akses menuju simpul kekuasaan," katanya. Dia khawatir Rina bisa leluasa menggunakan akses itu untuk menghambat proses penyidikan.
Desakan yang sama disampaikan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, yang berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera menahan Rina. Jika tak ditahan, Rina dikhawatirkan akan mempengaruhi saksi lain dalam kasus ini. “Sebagai mantan bupati, dia masih memiliki pengaruh,” ujar Sekretaris KP2KKN, Eko Haryanto.
Sementara itu, pengacara Rina, Muhammad Taufiq, membantah ada penyamaran aset. Dia menegaskan, kekayaan Rina sama dengan harta yang dilaporkan dalam LHKPN. "Beberapa aset yang disita itu memang bukan milik klien kami," katanya. Menurut dia, ada beberapa rumah yang hanya berstatus pinjaman dan ada pula sertifikat tanah yang merupakan jaminan utang-piutang.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Masyhudi, menyatakan desakan penahanan Rina sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada Kejaksaan yang harus diapresiasi. "Penyidik masih lakukan evaluasi dan kajian," kata Masyhudi.
AHMAD RAFIQ | SOHIRIN