TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melansir surat perintah penyidikan untuk Gubernur Banten Atut Chosiyah. Atut kini juga menjadi tersangka dugaan gratifikasi. "Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Senin, 13 Januari 2014.
KPK menjerat Atut dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai perubahan yang diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Menurut Johan, politikus Golkar itu disangka melanggar pasal 12 huruf e, atau pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 beleid tersebut. Ancaman pidana maksimal yang dimuat pasal 5 dan 11 adalah penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta, sedangkan pasal 12 penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah.
Dengan pasal-pasal itu, Atut disangka menerima hadiah atau janji, padahal ia tahu pemberian tersebut bermaksud agar ia melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia juga disangka dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Namun, Johan mengaku belum tahu persis rincian sangkaan baru itu, semisal modus operandi dan nilai korupsi Atut di dalamnya. "Ini pengembangkan kasus alat kesehatan Banten. Detailnya nanti saya cek," ucapnya.
Johan mengatakan tak tertutup Atut bakal dijerat pula dengan pasal pencucian uang, seperti yang telah disangkakan KPK pada adiknya, Chaeri Wardana. "Bisa saja, sepanjang penyidik menemukan bukti-bukti yang firm (kuat). Tapi sampai hari ini, belum ada (sangkaan pencucian uang)," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus korupsi penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak dan kasus pengadaan alat kesehatan di provinsi Banten.
BUNGA MANGGIASIH
Terkait:
Gara-gara Atut, Gaji PNS Banten Terancam Telat
Rano: Banten Dalam Bahaya
Kubu Atut Sanggah Terlibat Korupsi Alkes
Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes Banten