TEMPO.CO, Jember - Ketua Presidium Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mohammad Mahfud Md. mengatakan, Anas Urbaningrum harus diadili dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang. "Anas harus diadili, dan KPK harus adil," ujar Mahfud saat berkunjung ke Jember, Jawa Timur, Senin, 13 Januari 2014.
Dia menambahkan, dalam proses hukum bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu, KPK harus menempuh semua prosedur dan aturan hukum. Dengan begitu, kata dia, tudingan miring pendukung Anas bahwa telah terjadi politisasi hukum dalam kasus itu bisa terbantahkan.
Secara pribadi, Mahfud mengaku tidak percaya Partai Demokrat mempolitisasi kasus Anas. Sebab, bila Partai Demokrat bisa melindungi atau mendorong kadernya untuk ditangkap KPK, seharusnya partai tersebut juga bisa melindungi Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, dan M. Nazaruddin.
Sejak Anas belum menjadi tersangka, kata Mahfud, KAHMI memandang bahwa kasus itu urusan pribadi. Karenanya, kata dia, KAHMI tidak mau ikut campur. Sebenarnya KAHMI telah membentuk tim hukum, dipimpin Erwin Muslimin dan Yusuf Amir. "Tapi tim itu untuk meluruskan hukum, membela penegakan hukum, bukan untuk membela Anas," katanya.
Rupanya, kata Mahfud, tim itu tidak digunakan Anas, yang juga anggota KAHMI. Saat ini, kata dia, situasi sudah berubah dan melebar bernuansa politis. Nuansa politis itu tampak ketika Anas datang sendirian ke kantor KPK.
Setelah Anas ditahan, kemudian pengacaranya datang dan mengatakan bahwa berkas pemeriksaan Anas tidak sah. "Ya sudah, kita lihat saja bagaimana KPK menangani kasus Anas," kata bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita Terpopuler Lainnya:
Hujan Seharian, Hindari Titik Banjir Jakarta Ini
Titik-titik Banjir di Jakarta Pagi Ini
Pantau Banjir, Jokowi Malah Diminta Jadi Presiden
Ucapan Terima Kasih Anas Dinilai Sarat Dendam