TEMPO.CO, Jakarta--Buruh migran yang terancam hukuman mati di Malaysia, Wilfrida Soik kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan ulang saksi-saksi kunci. Dalam persidangan yang digelar pada pukul 09.30 sampai dengan 17.30 waktu setempat itu, terungkap bahwa majikan Wilfrida, Yeoh Meng Tatt sering berada dalam pengaruh alkohol. Dia dinilai memiliki kecenderungan untuk bertindak keras tanpa kontrol.
“Fakta itu menguatkan dugaan bahwa Wilfrida bekerja dalam tekanan,” ujar Alex Ong dari Migrant Care Malaysia yang memantau persidangan melalui keterangan persnya kepada Tempo, Ahad, 12 Januari 2013. Selain dibangunkan secara paksa di pagi hari, Alex juga mencatat fakta penting lain yang muncul dalam sidang dari tiga saksi kunci, yaitu Ong Kian Peng (tetangga korban), Lee Chee Kong (anak korban) dan Lee Lai Weng (suami korban).
Menurut para saksi, sejak bekerja Wilfrida dilarang untuk menggunakan telepon genggam. “Larangan ini atas saran dari Agensi Pekerjaan Master,” ujar Alex. Selain itu, Wilfrida sering dibangunkan secara paksa oleh majikannya pada pukul 04.00 pagi.
Wilfrida juga disebut mengerjakan pekerjaan lain yang tidak termasuk dalam pekerjaan utamanya untuk merawat lansia. “Wilfrida sering dipekerjakan untuk mengurus anjing milik majikan, padahal pekerjaan utamanya adalah merawat majikan.” Menurut Alex, fakta-fakta tersebut menjadi pertimbangan untuk membebaskan Wilfrida dari pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Dalam sidang yang lebih banyak menggunakan bahasa Mandarin itu, Wilfrida didampingi oleh penerjemah Melayu-Mandarin. Namun sayangnya, dia belum didampingi penerjemah bahasa Tetum, bahasa ibu Wilfrida.
Baca Juga:
Wilfrida dituduh membunuh majikannya pada 7 Desember 2010. TKI asal Atambua, Nusa Tenggara Timur itu bekerja pada Yeoh Meng Tatt untuk menjaga orang tuanya, Yeap Seok Pen, 60 tahun, yang mengidap penyakit Parkinson. Dalam pengakuannya, Wilfrida merasa jengkel karena sering dimarahi dan diperlakukan secara kasar oleh majikan.
Pada 7 Desember 2010, setelah dua minggu di sana, dia bertengkar sengit dengan majikan. Dalam pertikaian tersebut, dia mendorong majikan hingga jatuh, lalu menyerangnya dengan pisau dan menusuk majikan sebanyak 43 kali hingga tewas. Wilfrida ditahan di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan sebagai tersangka dan dituntut berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia) dengan ancaman hukuman mati.
SUBKHAN
Baca juga:
Hercules Emoh Dirawat di RS Polri
Polisi Ringkus Tiga Perampok Bersaudara
Revolver Silver, Senjata Pembunuh Briptu Nurul
Waduk Pluit Kembali Dikeruk