TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq menuding Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia membodohi para kepala TVRI daerah. "Mereka berpandangan bahwa Presiden bisa mencairkan anggaran tanpa persetujuan DPR," kata Mahfudz saat dihubungi, Kamis, 9 Januari 2014.
Menurut Mahfudz, Dewan Pengawas pernah melobi Kementerian Keuangan untuk mencairkan anggaran TVRI yang diblokir oleh DPR. “Tentu saja Kementerian Keuangan waras. Enggak berani mencairkan anggaran TVRI tanpa persetujuan DPR," ujarnya. Anggaran belanja yang tak bisa dicairkan sekitar Rp 600 miliar dari total anggaran Rp 1 triliun. (Baca: Konflik Belum Usai, Anggaran TVRI Sulit Dicairkan)
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sebelumnya lewat akun Twitter @MahfudzSiddiq, Selasa lalu, mencuit soal kisruh manajemen di TVRI--salah satu mitra kerja Komisi I. Dia tak hanya mencuit soal pemblokiran anggaran TVRI. Menurut dia, Dewas juga membodohi para kepala TVRI daerah dengan pandangan bahwa yang memberhentikan Dewas itu Presiden, bukan DPR. "Ketahuan mereka tak paham undang-undang," ujar Mahfudz.
Undang-Undang Penyiaran menyebutkan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR (Pasal 14). Adapun pemberhentian Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Meski masa jabatannya lima tahun dan dapat diperpanjang sekali lagi, Dewan Pengawas bisa dipecat di tengah jalan. Pasal 21 menyebutkan Dewas diberhentikan jika, antara lain, tidak melaksanakan tugas dengan baik, tidak melaksanakan undang-undang, dan terlibat tindakan yang merugikan TVRI.
Mekanismenya, menurut peraturan tersebut, DPR memberitahukan rencana pemecatan ke Dewas. Ini sudah dilakukan DPR pada 18 Desember 2013. Dewas punya waktu sebulan untuk menyampaikan pembelaan diri secara tertulis ke DPR.
Pemecatan itu benar-benar terjadi jika dalam jangka dua bulan setelah pembelaan diri itu disampaikan DPR merekomendasikan pemberhentian Dewas ke Presiden. Presiden yang mengeluarkan keputusan pemberhentian.
DPR akan memanggil anggota Dewas setelah reses berakhir pada 18 Januari 2014 ini.
NURHASIM
Berita Terpopuler:
Ma'mun soal Anas: Akan Ada Kejutan Hari Ini
Jika Harus Jemput Paksa Anas, Penyidik Bawa Pistol
Ini Rute Penerbangan Domestik dari Halim
SBY Tolak Gelar Jenderal Besar dari TNI