TEMPO.CO, Bandung--Seorang pemilik dan pengelola perusahaan galian pasir besi di kawasan Pantai Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi tersangka kasus pelanggaran pertambangan. Polisi menuding tersangka melakukan tindak pidana pelanggaran dan lingkungan hidup pantai selatan.
"Dia kami tetapkan sebagai tersangka kemarin (Kamis, 9 Januari),"ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Mujiono di kantornya, Jum'at 10 Januari 2014. Mujiono menolak menyebut nama identitas tersangka dengan alasan kepentingan penyidikan.
Tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), kata Mujiono, juga belum menahan tersangka. Awalnya polisi menyelidiki 10 perusahaan galian pasir besi di kawasan pantai selatan Jawa Barat. Hasilnya, 5 perusahaan diduga kuat melakukan pelanggaran. "Lima itu, satu di pantai selatan Cianjur dan empat di Tasikmalaya, termasuk yang milik tersangka," kata dia.
Kelima perusahaan diduga kuat melanggar undang-undang pertambangan dan lingkungan. Lokasi pertambangan mereka melanggar aturan bahwa tidak boleh menambang pasir besi atau melakukan usaha pertambangan di area kurang dari 100 meter dari bibir pantai saat air laut pasang. "Itu yang dilanggar," ujar Mujiono.
ERICK P. HARDI