TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Provinsi Banten belum mendapatkan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait izin menemui Gubernur Banten Atut Chosiyah di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Sampai saat ini kami belum menerima jawaban dari KPK untuk bisa menemui Ibu Gubernur. Kalau memang sudah diizinkan, saya siap datang ke Jakarta," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Samsir, kepada Tempo, Rabu, 8 Januari 2013 petang.
Menurut dia, setidaknya ada 13 item berkas penting yang saat ini harus segera ditandatangani Gubernur Atut. Sebanyak 13 item berkas penting itu di antaranya penandatanganan draf pelimpahan wewenang dari Gubernur Banten Atut Chosiyah kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno, draf evaluasi APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2014 dan draf penetapan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut Syamsir, terdapat empat kabupaten/kota yang hingga saat ini APBD-nya belum ditetapkan oleh Gubernur Banten, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak. "Jumat, 3 Januari 2014 saya kembali mengajukan permohonan untuk bisa ketemu Ibu Gubernur karena banyak yang harus segera ditandatangani oleh Ibu Atut. Makanya, kami sangat berharap KPK bisa memberikan izin," kata Samsir.
Menurut dia, pemerintah kabupaten/kota tidak perlu khawatir terkait sulitnya Pemprov Banten mendapatkan tanda tangan gubernur untuk hasil evaluasi APBD kabupaten/kota. Samsir menyatakan hal itu tidak akan bermasalah bagi pelaksanaan pembangunan di wilayah masing-masing. Sebab berdasarkan aturan, setiap kabupaten/kota boleh mengundangkan sendiri APBD-nya bila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan belum juga mendapatkan surat keputusan (SK) dari gubernur.
"Kalau sudah melewati limit 15 hari sejak diserahkan APBD kabupaten/kota ke DPPKD Provinsi Banten dan Gubernur Banten belum juga mengeluarkan SK-nya, maka kabupaten/kota bisa mengundangkan APBD-nya sendiri," katanya.
Menurut Samsir, ketentuan soal pengesahan APBD di kabupaten/kota demikian tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). "Jadi, tidak masalah kalau belum ditandatangani dan dikeluarkan SK oleh Gubernur Banten karena aturannya seperti itu," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Eli Mulyadi mendesak agar KPK segera mengeluarkan surat izin kepada Pemprov Banten untuk bertemu dengan Atut di Rutan Pondok Bambu Jakarta. Menurut dia, dampak dari sulitnya Pemprov Banten melakukan koordinasi kedinasan dengan Gubernur Banten saat ini sudah mulai dirasakan. "Terlebih untuk Kabupaten Lebak. Kalau bupati belum dilantik, secara otomatis APBD 2014 belum bisa digunakan karena plh bupati saat ini tidak bisa untuk menandatangani APDB," kata Eli.
WASI'UL ULUM
Terkait:
Rano: Banten Dalam Bahaya
Waktu Berkunjung Keluarga Atut di Rutan Berkurang
Daftar Panjang Pejabat yang Diperiksa Kasus Akil
Golkar Anggap Survei Soal Atut Buang-buang Waktu