TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melaporkan dua anggota Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod Al-Barbasy dan Tri Dianto ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis, 10 Januari 2014. Denny mengatakan laporan ini terkait dengan fitnah oleh kedua loyalis Anas ini.
"Saya akan melaporkan saudara Murod dan Tri Dianto terkait fitnah yang mereka sampaikan di KPK Selasa lalu," kata Denny di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2014.
Denny mengatakan fitnah yang dimaksud adalah tudingan keduanya bahwa Denny dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menggelar pertemuan di kediaman Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas sehari sebelum Anas dijadwalkan diperiksa KPK. Denny mengatakan tudingan itu adalah upaya melemahkan KPK.
Denny mengatakan membawa barang bukti berupa pemberitaan di media online yang mengutip pernyataan Murod dan Tri Dianto. Namun Denny belum tahu pasal yang akan dikenakan kepada Tri Dianto dan Ma'mun Murod.
"Kalau KUHP biar kepolisian yang memutuskan. Tapi ada kaitan dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," kata Denny.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler Lain:
Anas Dipanggil Jumat, Keramat atau Selamat?
KPK Tak Ambil Pusing Ulah Anas Urbaningrum
Dipanggil KPK, Anas Telepon Ibunya
Jubir PPI Bersedia Minta Maaf ke Denny Indrayana