TEMPO.CO, Malang - Para pekerja seks komersial (PSK) yang postif HIV tetap melayani para pelanggannya. Namun, mereka diminta melakukan hubungan seksual yang aman dengan menggunakan kondom, agar penyakit yang menyerang kekebalan tubuh tersebut tak menular ke orang lain.
"Jika dipulangkan atau melarang mereka bekerja, justru melanggar HAM," kata fasilitator advokasi Yayasan Paramitra Malang, Marsikan, Rabu, 8 Januari 2013. Jadi, mereka tetap diizinkan bekerja dengan pengawasan ketat, seperti memastikan kondisi kesehatannya tetap stabil.
Marsikan yang mendampingi sejumlah orang dengan HIV/AIDS (ODHA) menjelaskan jika para PSK memiliki kesadaran tinggi terhadap kesehatan reproduksi. Mereka rutin memeriksaan kesehatan reproduksi ke klinik Voluntary Counseling and Testing (VCT). Pemeriksaan, kata dia, dilakukan secara terjadwal.
Di Kabupaten Malang, total jumlah PSK sekitar 340-an yang tersebar di sejumlah lokalisasi. Meliputi lokalisasi Suko dan Slorok di Kecamatan Sumberpucung, Gondanglegi, Ngantang, Pujon, dan Kebobang di Kecamatan Wonosari.
Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Malang Adi Purwanto mengatakan, pemerintah menyediakan layanan kesehatan berkesinambungan (LKB) yang sasarannya untuk seluruh kelompok berisiko tinggi. Tujuannya untuk mencegah penularan penyakit yang masih belum ditemukan obatnya ini. "ODHA di Malang sebanyak 830 orang," katanya.
Untuk menjangkai kelompok bersiko tinggi, KPA bekerja sama dengan kelompok masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat melakukan pendidikan pencegahan dan penularan AIDS. Termasuk bekerja sama dengan PKK dan ibu rumah tangga.
EKO WIDIANTO
Populer:
Anas Sudah di Area Gedung KPK, Kenapa Tak Masuk?
Bantah ke Cikeas, Denny Tuntut PPI Minta Maaf
Jokowi Senyum-senyum Dipanggil Calon Presiden
Microsoft: Xbox One Terjual 3 Juta Unit