TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih mengatakan ia tidak berinisiatif menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Ini bukan inisiatif, ini ada suatu kondisi," kata dia usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 8 Januari 2014.
Mengenai siapa yang mengkondisikan, Hambit merujuk pada pesan singkat antara politikus Partai Golkar Chairun Nisa ke Akil. Dalam dakwaan Hambit, disebutkan Chairun Nisa mengirim pesan ke Akil, "Pak akil, sy mau minta bantu nih..untk gunung mas. Tp untuk Incumbenr yg menang...". Terhadap permintaan Chairun Nisa, Akil membalas pesan singkat tersebut, "Kapan mau ketemu?, saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas???".
Dalam dakwaan disebutkan, Chairun Nisa mengirim pesan singkat ke Akil sesudah Hambit menemuinya dan meminta tolong agar permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan ke MK oleh pasangan bakal calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy yang ditangani Akil ditolak (lihat: Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas). Akhirnya Akil dan Hambit bertemu di rumah dinas Ketua MK, Widya Candra, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Hambit Bintih, Imron Halimi, mengatakan pertemuan pertama antara Hambit dan Akil bukan minta dimenangkan. "Awalnya ingin membuktikan, apa benar. Begitu ketemu, mau diulang dan sebagainya," kata Imron.
Saat ditanya apakah ada mafia di lingkungan MK, Hambit dan Imron kompak enggan menjawab. "Silakan ikuti proses sidang," ujar mereka (lihat: Kasus Akil, Begini KPK Tangkap Bupati Gunung Mas).
Hambit Bintih didakwa menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar melalui politikus Partai Golkar Chairun Nisa. Hambit bersama pengusaha Cornelis Nalau Antun memberi uang sebesar SGD 294.050, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar kepada Akil dan Rp 75 juta komisi untuk Chairun Nisa karena telah menghubungkannya ke Akil. Akibat perbuatan tersebut, Hambit dan Cornelis diancam hukuman 15 tahun penjara.
LINDA TRIANITA
Berita lain:
Anas Sudah di Area Gedung KPK, Kenapa Tak Masuk?
Bantah ke Cikeas, Denny Tuntut PPI Minta Maaf
Jokowi Senyum-senyum Dipanggil Calon Presiden
Pengacara: Silakan KPK Jemput Paksa Anas
Microsoft: Xbox One Terjual 3 Juta Unit
Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes Banten
Gara-gara Atut, Gaji PNS Banten Terancam Telat