TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Wakil Gubernur Banten Rano Karno telah diberi mandat Presiden untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih, Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.Tugas itu tidak bisa lagi dihalang-halangi. Sebab, kata dia, Gubernur Atut Chosiyah telah mengembalikan mandat pelantikan pejabat kepada presiden. "Artinya, Rano berwenang melantik Bupati Lebak," kata Gamawan kepada Tempo Selasa, 7 Januari 2014.
Gamawan tidak akan menegur pejabat Banten yang mencoba menghambat peran Wakil Gubernur Rano Karno selama Atut berurusan dengan masalah hukum karena menjadi tersangka kasus suap. Dia akan mengingatkan Rano perihal kewenangannya untuk melantik Bupati Lebak itu.
Tampaknya masalahnya tidak semudah itu. Menurut Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandhi, berdasarkan hasil rumusan pelimpahan tugas dan wewenang terdapat beberapa poin tugas. Di antaranya adalah Rano dapat mewakili pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, penandantanganan surat-surat keputusan (SK), surat keputusan penggunaan anggaran, dan lain sebagainya.
Dari kewenangan tersebut, terdapat pengecualian pendelegasian yakni mutasi dan rotasi pejabat, pengangkatan hingga pemberhentian pejabat. "Memang aturan dan undang-undang mengatakan seperti itu dan rumusan itu juga kita rancang berdasarkan arahan dan petunjuk dari Kementerian dalam negeri," kata Deden kepada Tempo Selasa, 7 Januari 2013.