TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menuntut juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun Murod Al-Barbasy dan Tri Dianto meminta maaf. Bila mereka tak meminta maaf, Denny akan melaporkan loyalis Anas Urbaningrum itu ke polisi.
“Saya haqul yakin tuduhan itu adalah omong kosong, maka jika dalam waktu 1x24 jam Murod dan Tri tidak meminta maaf secara terbuka, saya akan melaporkan fitnah ini ke pihak yang berwajib,” kata Denny, Selasa, 7 Januari 2014.
Sebelumnya, Tri Dianto dan Ma’mun Murod mengatakan Denny menemani Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kediamannya di Cikeas pada Senin, 6 Januari 2014. Denny mengatakan tuduhan itu adalah fitnah keji untuk Bambang Widjojanto yang bekerja keras memberantas korupsi di Indonesia.
“Saya juga tidak rela cara-cara fitnah demikian digunakan untuk membela diri atas dugaan tindak pidana korupsi. Maka perlawanan harus dilakukan,” kata Denny.
Pada Selasa, 7 Januari 2014, Anas Urbaningrum mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Pada Selasa sore, komisi antirasuah kembali mengirimkan surat panggilan untuk Anas Urbaningrum untuk diperiksa Jumat pekan ini.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Baca juga:
Farhat Tambah Clue Soal Kekasih Cut Tari
Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Alasan Utama Ahok Emoh Tinggal di Rumah Dinas
Endriartono Sindir Jokowi di Acara Konvensi
Saksi: Teroris Dayat Ditembak dari Jarak 1 Meter
Ini Bisnis Istri Polisi yang Kehilangan Berlian
Polisi Sarankan Tukang Tambal Ban Dilarang
Farhat: Mudah kalau Cuma Menggantikan Deddy
Kaka Tampil Memukau, Milan Hajar Atalanta 3-0
Detik-detik Penggerebekan di Ciputat Versi Warga