TEMPO.CO, Kuningan - Ratusan atribut milik calon legislatif DPR RI, DPRD propinsi, dan DPRD kabupaten diturunkan oleh Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kuningan karena melanggar aturan. "Poster caleg dipasang di pohon, tiang listrik, telepon umum, dan fasilitas umum lainnya," kata Ketua Panwaskab Kuningan U.M. Abdul Aziz saat sosialisasi kampanye di Kuningan, Rabu, 8 Januari 2014.
Menurut dia, pemasangan atribut caleg di pohon jelas melanggar PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang telah diubah dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, serta Keputusan Bupati Kuningan No 272 Tahun 2008 mengenai penetapan lokasi untuk penempatan atribut dan lokasi kampanye. "Aturan mainnya sudah jelas, tetapi tetap saja banyak atribut dipasang tidak pada tempatnya," kata dia.
Aziz mengatakan, sosialisasi kampanye akan dilakukan di lima daerah pemilihan. Saat melakukan sosialisasi, banyak sekali caleg yang belum memahami peraturan, perundang-undangan, dan regulasi tentang pengawasan. "Saya berharap para calon benar-benar membaca aturan," kata dia.
Selain itu, pelanggaran lainnya, ujar Aziz, ada beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh para caleg yang ternyata digunakan untuk berkampanye. "Ini jelas melanggar karena belum memasuki waktu kampanye. Saya berharap caleg lain melaporkan setiap pelanggaran ini ke Panwas," kata dia.
DEFFAN PURNAMA