TEMPO.CO, Jember - Proses pergantian antarwaktu (PAW) 10 anggota DPRD Bondowoso tetap dilakukan meski Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur soal PAW itu digugat. Sekretaris DPRD Bondowoso Amir Hidayat mengatakan, sesuai rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bondowoso, proses PAW dan pelantikan 10 anggota dewan Daru akan dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2014, pekan depan. "Tentu kami bekerja sesuai dengan aturan. Semua ini merupakan hasil dari rapat Banmus,” kata dia, Rabu, 8 Januari 2014.
Wakil DPRD Bondowoso Imam Thahir mengatakan, rencana pergantian dan pelantikan anggota Dewan dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) itu tidak bisa ditunda atau dibatalkan, meski 10 anggota Fraksi PKNU menolak SK PAW dan menggugat Gubernur Jawa Timur ke pengadilan.
Tim Banmus DPRD Bondowoso berkonsultasi dan menghadap Gubernur Jawa Timur dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait rencana pelaksanaan SK itu. "Ini penting dilakukan karena menyangkut kepentingan bersama dan kemaslahatan rakyat Bondowoso," katanya.
Jika proses PAW itu tidak segera dilakukan, kata Tahir, akan berimplikasi pada agenda pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bondowoso. RPJMD itu tidak dapat dibahas jika 10 anggota pengganti anggota Dewan yang di-PAW itu belum dilantik.
"Fraksi PKNU merupakan fraksi terbesar dan penentu dalam setiap pembahasan agenda Dewan. Anggotanya paling banyak dan tersebar di semua alat kelengkapan DPRD." Dalam pemilu legislatif tahun 2009 lalu, PKNU meraup dukungan terbesar di Bondowoso. Partai "sempalan" PKB itu mendapat 12 kursi.
MAHBUB DJUNAIDY