TEMPO.CO, Mojokerto - Produsen minuman keras (miras) maut di Mojokerto, Jawa Timur, dijerat pasal berlapis. Tersangka pasangan suami-istri Robi Hari Kurniawan, 40 tahun, dan Nuraini, 29 tahun, dijerat Pasal 204 dan 205 KUHP serta Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU Kesehatan.
Ancaman pidana Pasal 204 KUHP penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Sedangkan ancaman Pasal 197 UU Kesehatan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
"Keduanya disangka menjual hingga mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini, Selasa, 7 Januari 2014. Tersangka juga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin. "Tersangka meracik minuman yang dikonsumsi para korban." Pasokan bahan minuman dan bahan campuran lainnya dari Solo dan Surabaya.
Dari rumah kedua tersangka, polisi menyita barang bukti, di antaranya 17 jeriken berisi miras masing-masing 30 liter dan sejumlah bahan dan peralatan pengoplos. "Kepastian jenis cairan dan serbuk yang dioplos masih menunggu uji laboratorium forensik," kata dia.
Polisi belum mengizinkan wartawan mewawancarai kedua tersangka yang ditahan di markas kepolisian setempat dengan alasan penyidikan belum selesai. "Maaf, kami harus menunggu hasil uji labfor," ujar Wiji.
Kepolisian masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain. Polisi mencatat 17 orang dari 29 orang tewas setelah pesta arak oplosan di lima lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Surabaya, Komisaris Besar Magdalena Sri Handayani, memastikan bahan miras yang digunakan tersangka mengandung alkohol. "Masih diteliti apakah mengandung metanol, etanol, propanol, dan lain-lain."
ISHOMUDDIN
Populer:
Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Alasan Utama Ahok Emoh Tinggal di Rumah Dinas
Saksi: Teroris Dayat Ditembak dari Jarak 1 Meter
Ini Bisnis Istri Polisi yang Kehilangan Berlian