TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior bank sentral tersebut kali ini datang sebagai saksi dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek pada PT Bank Century serta penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"(Saya datang sebagai) saksinya Budi Mulya," ujarnya singkat saat tiba di gedung KPK, Senin, 6 Januari 2014.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Budi Mulya, Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia pada 2008, serta Siti Chalimah Fadjriyah yang menjabat Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Perbankan pada 2008.
Sebagai terpidana, Miranda datang tanpa memakai rompi oranye bertuliskan "tahanan KPK". Tampilan Miranda tak menunjukkan dia adalah narapidana karena datang ke KPK dengan gaya tetap modis mengenakan blus putih berenda, rok selutut abu-abu, dan sepatu berhak tinggi.
Selain Miranda, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan seorang lagi personel Bank Indonesia. Dia ialah JF Sri Suparni, pegawai Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran bank sentral.
Budi Mulya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Adapun Siti Fadjriyah tak bisa dimintai keterangan oleh penyidik KPK karena terserang stroke sejak 2009.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Terpopuler:
Mulai Besok, Deddy Corbuzier Digantikan Farhat Abbas
Jadi Host, Farhat Abbas Yakin Tak Membosankan
KontraS: Lima Hal Janggal di Penggerebekan Ciputat
Soal Kenaikan Harga Elpiji, SBY Bercuit
SBY Minta Pertamina Tinjau Kenaikan Harga Elpiji
Mega Didorong Restui Jokowi Jadi Capres
Megawati Segera Umumkan Capres PDIP