TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 23.479 Tenaga Kerja Indonesia yang kebanyakan karena masalah dokumen ketenagakerjaan hingga 25 Desember 2013. TKI tersebut dipulangkan melalui tiga daerah, yaitu Johor, Nunukan, dan Kuching.
"Sedikit sekali yang dipulangkan karena terlibat kasus kriminal," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Jumhur Hidayat, Sabtu, 4 Januari 2014.
Berdasarkan data BNP2TKI itu, sebanyak 18.929 TKI dipulangkan dari Johor, 2.850 TKI dari Nunukan, dan 1.700 TKI dari Kuching. Sebagian dari mereka dipulangkan lantaran terlibat kasus kriminal ringan. "Seperti mencuri atau kasus-kasus yang hukumannya ringan seperti vonis 6 bulan," kata Jumhur.
Sebagian besar TKI telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Namun, tidak demikian dengan TKI yang dipulangkan melalui Nunukan. TKI tersebut dijemput kerabatnya yang berada di sekitar Nunukan atau Sebatik. "Nanti mereka akan berangkat lagi ke Malaysia tanpa dokumen melalui jalur-jalur ilegal," kata Jumhur
TKI yang telah melengkapi dokumen, bisa kembali bekerja ke Malaysia. Namun, TKI yang dideportasi karena kasus kriminal tidak diperbolehkan kembali ke Malaysia alias dicekal.
RIZKI PUSPITA SARI
Berita Terpopuler
Survei Capres, Jokowi Unggul Lagi
Ketua MPR: Korupsi Musuh Terbesar Indonesia
Guyonan Sinta di Depan Makam Gus Dur
Golkar Restui Rano Karno Gantikan Atut