TEMPO.CO, Malang - Bekas Wali Kota Malang Peni Suparto diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Malang, Jumat, 3 Januari 2014. Politikus gaek PDI Perjuangan itu diperiksa selama tiga jam mulai pukul 08.30 WIB. Sebanyak 25 pertanyaan diajukan penyidik untuk mengorek keterangan seputar pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Daerah Kota Malang di Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.
"Ia kooperatif, menjawab dengan tangkas," kata Kepala Kejaksaan Malang, Munasim. Peni dimintai keterangan selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2013. Lahan seluas seluas 4.300 meter persegi itu dibutuhkan untuk pengembangan rumah sakit milik Pemerintah Kota Malang.
Kejaksaan juga menelusuri penentuan lokasi pembangunan RSUD di Bumiayu. Sebab, Pemkot Malang sesungguhnya telah memiliki lahan seluas 16 hektare di Kedungkandang, tak jauh dari lokasi tersebut. Idealnya, kata Munasim, lahan tersebut bisa digunakan untuk mendirikan rumah sakit tanpa harus membeli lahan baru.
Kejaksaan akan meminta keterangan pejabat Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur. Tujuannya untuk mengetahui alur pengadaan lahan tersebut. Selain Peni, Kejaksaan telah memanggil Sekretaris Kota Malang Muhammad Shofwan, Kepala Dinas Kesehatan Supranoto, dan pemilik lahan.
Jika pengumpulan bahan dan keterangan selesai, kata dia, jaksa akan mengekspos perkara tersebut. Dari ekspos itu akan diputuskan apakah akan meningkat ke penyidikan atau malah dihentikan. Peni tak bisa dikonfirmasi. Telepon selulernya tak aktif.
Sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) menemukan indikasi penggelembungan anggaran pengadaan lahan seluas 4.300 meter persegi sebesar Rp 7,3 miliar. Dalam transaksi, harga tanah sebesar Rp 1,7 juta per meter persegi. Sedangkan harga tanah sesuai NJOP sebesar Rp 1 juta per meter persegi. Sementara harga pasaran sebesar Rp 700 ribu per meter persegi. Jadi, pembebasan tanah itu diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 3 miliar.
"Pengadaan tanah itu tidak wajar. Di lapangan terjadi penggelembungan," kata koordinator Divisi Advokasi MCW, Zainuddin. Padahal, sebelumnya, Dinas Perumahan mengeluarkan surat keputusan penetapan lokasi RSUD Kota Malang, serta dilakukan tawar-menawar seharga Rp 800 ribu per meter persegi.
EKO WIDIANTO