TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan tak akan mencairkan anggaran Televisi Republik Indonesia tahun anggaran 2014 sebelum memperoleh persetujuan kembali dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi permintaan Komisi I yang telah membubuhkan “tanda bintang” pada rencana kerja anggaran TVRI pada 27 November 2013 lalu.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, anggaran yang dapat dilaksanakan atau dicairkan hanya gaji dan tunjangan serta penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran. “Saudara dapat menyampaikan maksud ini kepada instansi vertikal di unit saudara,” demikian tulis Askolani dalam surat bersifat sangat segera kepada Direktur Utama TVRI bertanggal 23 Desember 2013.
Dalam salinan surat bernomor S-3426/AG/2013 yang diperoleh Tempo, Dirjen Anggaran menulis bahwa surat tersebut menindaklanjuti surat dari Wakil Kctua DPR Rl Priyo Budi Santoso bernomor AG/12755/DPR RI/XII/2013 tertanggal 16 Desember 2013.
DPR sebenarnya sudah menyetujui anggaran TVRI tahun depan sebesar Rp 1,075 triliun. Dari anggaran itu, sebanyak Rp 300 miliar akan dipakai untuk program Pemilu 2014. Anggaran tersebut jauh lebih tinggi dibanding anggaran tahun ini, total Rp 864 miliar.
Priyo meneruskan surat Ketua Komisi I yang memintanya menyampaikan kepada Menteri Keuangan perihal “pembintangan” anggaran TVRI 2014 . Menurut Ketua Komisi I, Mahfudz Siddiq, pembintangan itu dilakukan karena adanya ketidakberesan manajemen TVRI baik di Dewan Pengawas maupun Dewan Direksi.
Pembintangan anggaran ini adalah akumulasi dari sejumlah persoalan yang mendera TVRI sejak awal 2012. Salah satu pemicunya adalah pengangkatan Direktur Keuangan Eddy Machmudi Effendi oleh Dewan Pengawas pada awal 2012.
Menurut Mahfudz, pengangkatan Eddy melanggar undang-undang karena dia tidak memenuhi persyaratan kepangkatan atau golongan PNS dan tidak memperoleh izin dari Kementerian Keuangan, tempatnya bekerja.
Konflik antara Dewan Direksi dan Dewan Pengawas juga menjadi alasan pembintangan nggaran. ”Telah terjadi disharmoni antara Dewas dan Direksi karena adanya rencana pemberhentian Direksi oleh Dewan Pengawas,” kata Mahfudz.
Puncak dari memanasnya masalah di TVRI adalah Dewan Pengawas pada 18 November 2013 benar-benar memecat empat direktur. Lalu Komisi I memanggil Dewan Pengawas tiga hari kemudian. Rupanya, Dewan Pengawas kukuh pada keputusan pemecatan. Sehari kemudian, Komisi I “menghukum” manajemen TVRI dengan membintangi anggaran. Komisi I juga berencana memecat lima Dewan Pengawas.
NURHASIM
Terpopuler:
FPI Ancam Demo Polresta Depok
Teroris Ciputat Disebut Punya Usaha Optik
Densus 88 Geledah Rumah di Bogor
Teroris Ciputat Ngaku Pedagang dan Bisnis Laundry
Polisi Depok Tahan Lima Anggota FPI