TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan telah menerima honor dari dana keistimewaan sebagai raja pada Ahad, 29 Desember 2013. Besarannya Rp 3,8 juta per bulan yang dipotong 15 persen. Tapi dia menyatakan belum membelanjakannya dengan alasan menunggu jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya boleh enggak menerima honor itu,” kata Sultan, Kamis, 2 Januari 2014.
Honor itu untuk fungsi Sultan sebagai Raja Keraton Yogyakarta yang dianggarkan dalam dana keistimewaan. Sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan juga menerima gaji bulanan. “Sambil menunggu jawaban KPK, ya, honor itu disimpan. Kalau enggak boleh, ya, dikembalikan. Jadi memang belum digunakan,” kata Sultan.
Tapi, menurut Wakil Penghageng II Parentah Ageng Keraton Kasultanan Yogyakarta Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Yudohadiningrat, KPK telah memberi jawaban yang membolehkan Sultan menerima honor dari dana keistimewaan itu. “Karena itu honor, bukan gaji. Waktu itu Ngarso Dalem langsung telepon KPK sebelum menerima,” ujar Yudohadiningrat.
Yudohadiningrat mengatakan, honor itu diserahkan menantu Sultan, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Wironegoro, di Keraton Kilen. Honor yang diberikan adalah rapelan pada November dan Desember 2013. Permaisuri Sultan, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, juga menerima honor Rp 3,4 juta per bulan.
Dana keistimewaan juga menganggarkan honor untuk kerabat Keraton Yogyakarta yang menduduki jabatan dalam struktur Keraton dan abdi dalem. Honor untuk 2.104 abdi dalem Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman dianggarkan sebesar Rp 2,3 miliar untuk 2013. “Sudah menerima semua,” ujar Yudohadiningrat.
PITO AGUSTIN RUDIANA