TEMPO.CO , Jakarta - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Hukum Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya sudah menyiapkan draf pelimpahan wewenang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada wakilnya, Rano Karno. "Sudah sejak seminggu lalu sudah disiapkan," ujar Donny ketika dihubungi Tempo, Senin, 1 Januari 2014.
Draf tersebut, menurut Donny, harus ditandatangani dulu oleh Atut. Setelah itu, pelimpahan kewenangan langsung dilakukan. "Kami sedang menunggu izin dari KPK untuk bertemu Atut di Pondok Bambu, kan harus menyesuaikan jadwal jenguknya," kata Donny.
Pelimpahan kewenangan meliputi tugas atributif dan delegatif, termasuk evaluasi pemerintah daerah terhadap Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Donny, kewenangan tersebut tidak termasuk kewenangan rotasi, promosi, dan pemberhentian pejabat.
Menurut Donny, saat ini fokus Kemendagri adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah di Banten sehingga wacana penggunaan hak angket untuk pemakzulan Atut yang sempat berembus dianggapnya tidak tepat.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Banten Agus Wisas dari PDIP mengusulkan hak angket untuk pemakzulan Atut Chosiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Setelah Agus, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Banten ikut menandatangani usulan hak angket ini. Atut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak. Atut kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
TIKA PRIMANDARI
Berita sebelumnya:
Akhir Tahun, Atut Paling Hangat di Media Sosial
Survei: Tak Pecat Atut, Golkar Disebut Bela Koruptor
Sebelum Ditahan, Atut Gerilya ke Petinggi Golkar
Hal yang Dilanggar Ratu Atut Saat Pelesir Belanja