TEMPO.CO, Jakarta - Hasil pemeriksaan kejiwaan Wilfrida Soik, buruh migran yang terancam hukuman mati di Malaysia, belum bisa keluar. Penasihat Fungsi Konsuler Kedutaan Republik Indonesia untuk Malaysia, Dino Nurwahyudin, mengatakan masih kurang satu tahapan pemeriksaan lagi, yakni mengunjungi tempat tinggal Wilfrida di Nusa Tenggara Timur.
"Kami jadwalkan awal Januari 2014, dokter ahli jiwa berkunjung ke NTT," kata Dino ketika dihubungi Senin, 30 Desember 2013. Kunjungan ini untuk mencari informasi mengenai kondisi Walfrida sehari-hari ketika masih di kampungnya. Dino menuturkan, hasil pemeriksaan ini keluar pada sidang 12 Januari nanti.
Dino optimistis Walfrida akan bebas dari hukuman mati. Bukti yang disampaikan pengacara dari Kedutaan Besar Republik Indonesia mengenai usia tulang dan gigi menunjukkan Walfrida Soik masih di bawah umur ketika melakukan tindak pidana itu. Jika status Wilfrida masih di bawah umur, kata Dino, ia hanya bisa dituntut menggunakan akta anak-anak yang tidak mengenal hukuman mati.
Walfrida dituduh membunuh majikannya pada 7 Desember 2010. Wilfrida, TKI asal Atambua, Nusa Tenggara Timur, bekerja pada Yeoh Meng Tatt untuk menjaga orang tuanya, Yeap Seok Pen, 60 tahun, yang mengidap penyakit parkinson. Dalam pengakuannya, Wilfrida merasa jengkel karena sering dimarahi dan diperlakukan secara kasar oleh majikan.
Pada 7 Desember 2010, dua minggu di sana, dia bertengkar sengit dengan majikan. Dalam pertikaian tersebut, dia mendorong majikan hingga jatuh, lalu menyerangnya dengan pisau dan menusuk majikan sebanyak 43 kali hingga tewas. Wilfrida ditahan di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan, sebagai tersangka dan dituntut berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia) dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga:
SUNDARI
Berita lain:
Haul Gus Dur, Butet Mengolok-Olok Prabowo?
Sutarman: Ucapan Gus Dur Manjur
Kisah Rhoma Irama Lolos dari Pembunuhan
Kata Rhoma, Jokowi yang Mengajaknya Duet
Kebun Binatang Surabaya Terkejam di Dunia
Atut Chosiyah Bertahan di Paviliun Cendana
Dampak Merger Axis-XL bagi Negara Versi Tifatul