TEMPO.CO, Banten - Setelah Gubernur Banten Atut Chosiyah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), roda pemerintahan di Provinsi Banten mulai terlihat karut-marut. Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih terancam batal dilantik dan Atut pun belum menandatangani APBD beberapa kabupaten/kota yang sudah disahkan di DPRD kabupatan/kota di Banten.
"Pelantikan Bupati Lebak masih terkendala, pengesahan APBD kabupaten/kota yang sudah diparipurnakan juga masih menunggu tanda tangan pengesahan dari Gubernur yang tidak bisa diwakilkan," kata Ketua Komisi I DPRD Banten Agus Wisas, Ahad, 29 Desember 2013.
Menurut dia, Bupati dan Wakil Bupati Banten terpilih, Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi, tidak bisa dilantik karena Atut belum menyerahkan pengembalian mandat ke presiden untuk mendelegasikan pelantikan. Sementara izin KPK untuk bertemu Gubernur hanya diberikan untuk keluarga. "Pemerintah provinsi sendiri belum diizinkan," kata dia.
Wakil Ketua DPRD Banten Eli Mulyadi menyatakan, surat yang diusulkan Wakil Gubernur Banten tentang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih ternyata secara administrasi harus ditandatangani Gubernur secara langsung. Jika masuk 2014, kemungkinan akan sulit karena APBD Lebak tahun 2014 belum ditandatangani oleh Atut.
"Kalau sampai akhir 2013, pelantikan menggunakan APBD perubahan tahun 2013, tapi jika masuk 2014 maka harus menunggu anggaran disahkan," katanya.
Menurut Eli, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk bertanya mengenai kenapa KPK belum memberikan izin bagi Pemprov Banten untuk bertemu atau berkoordinasi. "Untuk jalannya roda pemerintahan, harus ada tanda tangan gubernur," kata Eli.
Asisten Daerah I Pemprov Banten, Asmuji, mengatakan, hingga saat ini roda pemerintahan di Provinsi Banten masih berjalan dengan baik, meski Gubernur berada di dalam rumah tahanan. "Pemerintahan masih tetap efektif dipimpin Bu Atut, sesuai tahap dan ketentuan hukum, " katanya.