TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menghargai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan pembatalan keputusan presiden pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Menurut dia, putusan itu juga tetap ada hak dari para pihak tergugat, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Patrialis Akbar.
"Terutama dari Presiden dan Patrialis untuk melakukan banding, bahkan sampai tingkat kasasi," kata Hamdan, di kantornya, Selasa, 24 Desember 2013. Ia menilai putusan PTUN itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga, Hamdan melanjutkan, posisi Patrialis sebagai hakim konstitusi masih berjalan. (Baca: PTUN Batalkan Keppres Pengangkatan Patrialis).
Menurut Hamdan, posisi Patrialis yang dipersoalkan dalam gugatan itu belum ada indikasi hukum apa-apa sehingga tidak berpengaruh terhadap posisi Patrialis. Patrialis pun masih tetap bisa memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan dari tim advokasi Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013. Keputusan Presiden tersebut tentang pengangkatan mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Majelis hakim menyatakan batal atas Keputusan Presiden RI No 87/P tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013. Keppres itu isinya adalah memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Presiden lalu mengangkat kembali Maria. Selain itu, diangkat juga Patrialis Akbar untuk menggantikan Achmad.
REZA ADITYA