TEMPO.CO, Semarang - Tren pengaduan terhadap media ke Dewan Pers pada tahun ini mengalami peningkatan cukup tajam. Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyatakan jumlah pengaduan atas media ke Dewan Pers periode Januari hingga November 2013 sudah menembus angka lebih dari 800 pengaduan.
"Pengaduan di 2013 naik tajam dibanding jumlah pengaduan di tahun 2012, yang hanya 476 pengaduan," kata Stanley, panggilan akrab Yosep Adi Prasetya, dalam Focus Group Discussion "Independensi Newsroom Media" yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang bersama Yayasan Tifa di Semarang, Sabtu, 22 Desember 2013.
Pengaduan 800 lebih pada tahun 2013 itu bisa bertambah karena data pengaduan pada Desember belum masuk pendataan. Dewan Pers baru akan merilis jumlah seluruh pengaduan 2013 pada Januari 2014.
Stanley menambahkan, jenis pengaduan ke Dewan Pers dari tahun ke tahun sama, seperti pengajuan hak jawab, pengaduan tentang berita secara umum, permintaan pendapat sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pengaduan tentang kekerasan terhadap wartawan, pengajuan hak koreksi, pengaduan perilaku tindakan wartawan, mengadukan iklan, wartawan digugat, pengaduan foto/ilustrasi, dan opini.
Adapun pihak yang sering diadukan ke Dewan Pers masih didominasi wartawan media cetak, disusul wartawan media online dan wartawan media, pejabat, polisi, organisasi pers, dan lain-lain.
Stanley menambahkan, berita tidak berimbang dan berita tidak ada konfirmasi menjadi jenis pelanggaran media yang sering diadukan. Ada juga jenis pelanggaran mencampuradukkan fakta dan opini/menghakimi, tidak akurat, tidak profesional dalam mencari berita, dan lain-lain.
Stanley menyatakan Dewan Pers akan terus berusaha menyelesaikan pengaduan. Bentuk penyelesaian pengaduan di antaranya mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi melalui mediasi, melalui surat-menyurat dan atau komunikasi, serta memberikan pendapat kepada Komisi Penyiaran Indonesia.
Stanley juga menengarai, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan ketidakpuasan unsur pemerintah terhadap kinerja pers. Ketidakpuasan itu disalurkan ke dalam beberapa tindakan, yakni mengajukan keberatan secara langsung ke media, mengajukan pengaduan Dewan Pers, melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap media atau wartawan, secara terbuka menyampaikan kritik kepada pers, dan secara langsung mengambil langkah hukum untuk memperkarakan pers atau wartawan.
"Tiga tindakan terakhir sering memicu kontroversi dan reaksi perlawanan dari unsur pers," kata Stanley, yang juga salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu.
ROFIUDDIN