TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi simulator uji kemudi Budi Susanto mengakui pernah meminjamkan kartu kreditnya kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Pernyataan itu dia sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 20 Januari 2013.
"Pernah meminjamkan," dia menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberatantasan Korupsi.
Menurut dia, saat menjabat Komandan Korps Lalu Lintas Polri, Djoko pernah meminjam kartu tersebut untuk keperluan operasional. Namun Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi ini tak tahu operasional apa yang dimaksud Djoko. "Saya tidak tahu," katanya.
Keterangan ini berbeda dengan pernyataan tim penasihat hukum Budi saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Budi melalui mereka membantah bahwa ia memberikan kartu kredit untuk Djoko. "Terdakwa tidak pernah memberikan apa pun, kartu kredit atau cek, atau membayarkan apa pun untuk Djoko Susilo," kata salah satu penasehat hukum Budi, Rino Ayahbi, 17 September lalu.
Budi merupakan pemilik perusahaan yang memenangkan proyek simulator uji kemudi roda dua dan roda empat 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dalam surat dakwaan, ia disebut memberikan uang tunai sebesar Rp 32 miliar kepada Djoko. Selain pemberian itu, jaksa mengatakan, ia juga menyerahkan kartu kredit BNI 46 atas namanya kepada Djoko pada September 2011. Kartu kredit itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Djoko hingga Mei 2012 dengan total transaksi mencapai Rp 1,564 miliar. Tagihan itu dibayarkan oleh Budi.
Saat menjadi saksi untuk Budi, Djoko membenarkan soal kartu kredit tersebut. "(Habis) Rp 1,5 miliar," kat dia, Jumat, 6 Desember lalu.
Meski demikian, ia membantah uang yang digunakan tersebut adalah pemberian Budi. Menurut dia, duit itu merupakan hasil keuntungan bisnis SPBU miliknya yang ia titipkan kepada Budi. "Uang saya titipkan lalu dipotong dari situ," ujarnya.
NUR ALFIYAH
Berita populer:
Imam Masjidil Haram Ditolak Masuk Inggris
Kunci Kemenangan Timnas U-23 Atas Malaysia
Algojo Terakhir Penentu Kemenangan Indonesia
Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko