TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Pengadilan Tinggi mendenda terdakwa kasus korupsi simulator ujian SIM Jenderal Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, membuat jumlah uang yang disita dari Djoko menjadi Rp 232 miliar. Itu belum termasuk harta yang disita kembali, seperti dua mobil Avanza.
Dalam vonis yang dibacakan kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Roki Panjaitan mendenda Djoko Rp 32 miliar. Itu di luar tambahan hukuman sebanyak delapan tahun. “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar,” demikian bunyi putusan majelis hakim seperti dirilis di situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada pengadilan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Selain hukuman itu, harta mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu senilai Rp 200 miliar juga disita.
Harta sebanyak itu terserak dalam 51 lebih item yang berupa barang dan uang. Selengkapnya, lihat: Ini Daftar Harta Irjen Djoko yang Disita Negara) dan Infografis kekayaan Djoko di sini.
YOSEP
Terpopuler
Ratu Atut Pernah Minta Rano Mundur
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut
Atut Tersangka, Keluarga Menangis dan Berkabung
Jadi Tersangka, Atut Dikabarkan Terus Menangis
Jadi Tersangka, Atut Mengungsi ke Rumah Bibinya
Atut Tersangka, Ini Kata Rano Karno
Di Depan Jokowi, SBY Singgung Soal Presiden Baru