TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Roki Panjaitan, SH. membacakan putusan vonis Jenderal Djoko Susilo (#Irjen (Pol) Djoko Susilo) kemarin. Putusan itu berlangsung tanpa dihadiri terdakwa. Pembacaan vonis berlangsung dari pukul 10. 00 WIB sampai 12.00 WIB di Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain Roki, Majelis Hakim banding perkara korupsi simulator ujian SIM, yaitu Humuntal Pane, SH. (Hakim Anggota), MH., Dr. M. Djoko, SH., MH. (Hakim Anggota), Sudiro, SH, MH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), dan Amiek, SH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta). Berikut putusan lengkap Majelis Hakim:
1. Menyatakan Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan;
2. Menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), subsidair 1 tahun kurungan;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun;
4. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
5. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Memerintahkan agar Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si., tetap berada dalam tahanan;
7. Menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/ Tanjung Barat yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.
Infografis kekayaan Djoko di sini. Siapa terseret Djoko di sini.
YOSEP
Terpopuler
Ratu Atut Pernah Minta Rano Mundur
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut
Atut Tersangka, Keluarga Menangis dan Berkabung
Jadi Tersangka, Atut Dikabarkan Terus Menangis
Jadi Tersangka, Atut Mengungsi ke Rumah Bibinya
Atut Tersangka, Ini Kata Rano Karno
Di Depan Jokowi, SBY Singgung Soal Presiden Baru