TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan disebut berkabung di rumah bibi Atut yang dikenal dengan nama (Hajah) Munirah, setelah penetapan Atut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seseorang yang masih anggota keluarga besar Haji Chasan mengungkapkan itu kepada Tempo. "Di sana semua berkumpul. Yang saya lihat, semuanya menangis berkabung," kata dia saat ditemui di suatu rumah di Serang, Rabu dinihari, 18 Desember 2013.
Menurut sumber itu, anggota keluarga yang dia lihat berkumpul adalah Tatu Chasanah, adik kandung Atut; dan Lilis Karyawati Chasan, adik tiri Atut. Tatu adalah Wakil Bupati Serang, sedangkan Lilis adalah direktur sebuah perusahaan dan sempat ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Banten. Sayangnya, sumber itu tak melihat anak Atut, Andika Hazrumy, dan istrinya, Ade Rossi Khoerunissa.
Rumah Munirah itu terletak di daerah Kampung Gemurung, Kabupaten Serang, Banten. Menurut sumber yang sama, wartawan jangan coba-coba mendekati rumah Munirah. "Penjagaannya ketat sekali. Membuat saya khawatir," kata sumber itu.
Di rumah dinasnya di Jalan Bhayangkara 51, Serang, Atut tak terlihat. Yang terlihat, lebih dari 100 orang berkeliaran di sekitar rumah megah itu. Mereka dikomando untuk menjaga rumah Atut dari kemungkinan perusakan properti rumah atau kedatangan massa dari kubu yang berlawanan. Supaya tak ada provokator yang menyelinap masuk, mereka menandai diri dengan menempelkan pita kuning di pakaian.
"Kami akan menjaga 24 jam," kata Sekretaris Jenderal Pendekar Kota Serang Deni Arisandi di halaman rumah Atut, Selasa, 17 Desember 2013. Meskipun dijaga ratusan orang, Deni mengatakan, Pendekar tak bakal melarang wartawan meliput. Asalkan, tidak menerobos masuk rumah.
Atut ditetapkan sebagai tersangka dua kasus korupsi: kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten dan kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Atut disangka menyuap Akil Mochtar ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, yang disidang Mahkamah.
"Dalam kasus itu, Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah dahulu, yaitu TCW (Chaeri Wardana alias Wawan, adik Atut), yaitu penyuapan kepada Akil Mochtar," kata Abraham di gedung kantornya, Rabu, 17 Desember 2013.
Abraham mengatakan Atut disangkakan Pasal 6 ayat 1 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 kesatu KUHP. (Baca: Setelah Tersangka, Atut Dikabarkan Terus Menangis)
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK yang mencokok Ketua MK Akil Mochtar (kini nonaktif) pada 2 Oktober 2013. Pada hari yang sama, pukul 23.00 WIB, penyidik KPK mencokok adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam kasus dugaan suap MK terkait sengketa pilkada lebak, KPK juga menetapkan politikus Partai Golongan Karya Chairunissa sebagai tersangka. Total, ada empat tersangka kasus itu: Atut, Akil Mochtar, Wawan, dan Chairunissa.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Atut Tersangka, Golkar: Tiada Maaf bagimu
KPK Resmi Tetapkan Atut sebagai Tersangka
Atut Tersangka, Rano Karno Disiapkan Jadi Gubernur
Terkait Suap MK, Atut Bertemu Akil di Singapura