TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, tersangka korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Hari ini penyidik menahan tersangka Maria Elizabeth Liman. Selama 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2013.
Johan menjelaskan, Maria diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bos Indoguna itu diduga menjanjikan komisi Rp 40 miliar untuk Luthfi Hasan Ishaaq--kala itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini masih menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera--untuk membantu mengurus tambahan kuota impor daging 8.000 ton. Lobi Luthfi diyakini mantap karena Menteri Pertanian Suswono adalah kader PKS.
Dalam kasus yang sama, empat orang telah divonis bersalah. Mereka adalah Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dari Indoguna serta Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Pekan lalu, Luthfi divonis hukuman penjara 16 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE