TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 12 Desember 2013. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, penetapan tersangka disepakati oleh pimpinan KPK dalam gelar perkara. "Telah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Abraham di gedung kantornya, Selasa, 17 Desember 2013.
Atut, kata Abraham, disangka menyuap Akil Mochtar ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, yang disidang Mahkamah. "Dalam kasus itu, Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah dahulu, yaitu TCW (Tubagus Chaeri Wardana), atas penyuapan kepada Akil Mochtar," kata Abraham di gedung kantornya, Rabu, 17 Desember 2013.
Abraham mengatakan bahwa Atut disangkakan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat (1) kesatu KUHP. (Baca: Gamawan: Atut Dinonaktifkan Setelah Jadi Terdakwa)
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK yang mencokok Ketua MK Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013. Pada hari yang sama pukul 23.00 WIB, penyidik KPK mencokok adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan. KPK juga menetapkan politikus Partai Golongan Karya, Chairun Nisa, sebagai tersangka. Total, ada empat tersangka kasus itu: Atut, Akil Mochtar, Wawan, dan Chairun Nisa.
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
Atut Tersangka | Mita Diran | Petaka Bintaro | Sea Games | Pelonco ITN
Berita terkait
Pimpinan KPK Isyaratkan Atut Jadi Tersangka
Status Baru Atut Diumumkan Siang Ini
Terkait Suap MK, Atut Bertemu Akil di Singapura
Rumah Digeledah KPK, Atut Akan Jadi Tersangka?
Atut Kena Kasus, Rano Diminta Fokus ke Banten