Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tentara Penganiaya Divonis 2 Tahun Penjara  

image-gnews
Tiga anggota pasukan unit penanggulangan teror Batalyon 400/Raider saat mengikuti upacara peringatan HUT ke-59 Kodam IV/Diponegoro, di Semarang, (2/3). Foto: ANTARA/R Rekotomo
Tiga anggota pasukan unit penanggulangan teror Batalyon 400/Raider saat mengikuti upacara peringatan HUT ke-59 Kodam IV/Diponegoro, di Semarang, (2/3). Foto: ANTARA/R Rekotomo
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Enam anggota militer dari Batalion Infanteri 400/Raider Komando Daerah Militer IV/Diponegoro dijatuhi hukuman pidana penjara dalam kasus penganiayaan yang akhirnya menewaskan Rido Hehanusa, warga sipil asal Saparua, Ambon. Penganiayaan terjadi di Liquid Cafe dan E Plaza Semarang, 30 Mei 2013. 

Majelis hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Letnan Satu Infantri Eko Santoso, Kepala Seksi Intelijen Batalyon Infanteri 400/Raider. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Selain hukuman penjara, Eko juga diberhentikan dari dinas militer.

"Terdakwa satu (Letnan Satu Infantri Eko Santoso) tak layak lagi dipertahankan dari dinas militer," kata ketua majelis hakim Letnan Kolonel CHK Surjadi Sjamsir saat membacakan amar putusan pada persidangan, Selasa, 17 Desember 2013. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Oditur Militer.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada lima anggota Batalion Infanteri 400/Raider yang lain karena turut serta dalam penganiayaan. Lima terpidana tersebut adalah Prajurit Satu Eko Susilo (divonis 1 tahun 3 bulan penjara), Prajurit Kepala Joko Prayitno, Prajurit Kepala Eko Priyono dan Prajurit Kepala Andri Jasmanto (divonis 10 bulan). Adapun Prajurit Kepala Didik Mardiono divonis delapan bulan penjara.

Kelima tentara ini adalah anak buah Eko Santoso. Kelimanya tidak dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas kemiliteran. Kasus ini berawal dari adu mulut antara Rido dengan Eko Santoso di Liquid Cafe Thamrin Square, Jalan Thamrin, Semarang, pada 29 Mei 2013 malam. Keributan berhasil diredakan petugas keamanan setempat. Rido dan kawan-kawannya berpindah ke E Plaza Cafe di kawasan Simpanglima. Namun, Eko Santoso justru memanggil lima anak buahnya untuk mengejar Rido.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di E Plaza, Rido dipukul hingga hingga tersungkur dan dibawa pergi menggunakan taksi ke kompleks perumahan PT KAI Srondol, lalu ke kompleks bekas kolam renang di Jalan Pramuka. Saat itu sudah dinihari 30 Mei 2013. Rido dipukul, diinjak hingga sekujur tubuh mengalami luka. Selanjutnya, Rido dibawa berputar-putar hingga tewas di perjalanan. Lalu pelaku membawanya ke Rumah Sakit Tentara Semarang.

Hasil visum menunjukkan, ditemukan resapan darah di bagian otak, paru-paru dan jantung. Bagian wajah Rido juga sobek. Luka akibat benda tumpul ditemukan di perut, dada, punggung hingga alat kelamin, patah tulang di beberapa bagian. Terhadap vonis tersebut, baik terpidana maupun oditur menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

SOHIRIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

1 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

18 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

23 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.


KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

Pegiat HAM Desak Revisi Peradilan Militer
KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.


Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Gambar tangkapan video menunjukkan adegan serial Netflix berjudul
Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.


2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

27 Juli 2021

Ilustrasi TNI. ANTARA
2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

TNI AU menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua di Merauke.


Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

5 Juli 2018

Jokowi. Youtube Antara
Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

Amnesti Internasional Indonesia meminta Jokowi membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Paniai, Papua.


Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

Keduanya menyepakati bentuk pertanggungjawaban Guyum setelah menampar adalah meminta maaf secara tertulis kepada Fery, institusi, dan PT Angkasa Pura.


Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

Jumat malam, polisi melepas Guyum setelah menandatangani kesepakatan damai dan bersalaman dengan Fery.


Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

Guyun mengaku salah dan meminta maaf atas penamparan yang dilakukannya. "Proses damai berjalan lancar tanpa ada intervensi pihak manapun."