TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, akan segera menegur Bupati Rokan Hulu, Rohul Achmad, terkait pemecatan belasan pegawai honorer karena lalai tidak sholat berjamaah. Gamawan berpendapat, urusan agama tidak terkait langsung dengan kewenangan daerah.
"Nanti saya sampaikan kepada Gubernur untuk mengingatkan," kata Gamawan lewat pesan pendek, Minggu, 15 Desember 2013. Kabupaten Rokan Hilir di bawah wilayah administrasi Provinsi Riau.
Alasan Gamawan, "Urusan agama tidak ada kewenangan daerah mengatur, karena itu termasuk enam kewenangan absolut pusat," katanya.
Meski demikian, ia mengaku menghargai niat baik Bupati Rokan tersebut. "Tapi saya lebih dapat menghargai bila bupati menganjurkan PNS di Pemda beragama Islam untuk salat berjamaah. Sekali lagi sifatnya anjuran saja," katanya.
Sebelumnya, gara-gara tak mengikuti kegiatan salat subuh berjamaah, belasan pegawai honorer di Pemkab Rokan Hulu, Riau, dipecat dari pekerjaannya.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, memecat dengan tidak hormat pegawai honorer yang absen atau tidak hadir dalam sujud tilawah pada salat subuh berjamaah di Masjid Islamic Center di Pasir Pangaraian.
Salat berjamaah itu adalah kewajiban yang tertuang dalam Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati. Peraturan itu diterbitkan Bupati Rohul Achmad untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, dan menjaga citra agamis dari Rohul yang dikenal sebagai "Negeri 1.000 Suluk".
FEBRIANA FIRDAUS
Berita populer:
Ahok Usulkan Hapus Subsidi BBM di Jakarta
Begini Brutalnya Pelonco ITN Versi Warga Sitiarjo
Saksi Pelonco Maut: Fikri Dibanting dan Ditendang
Pengelola Gua Cina Sempat Tolak Perpeloncoan ITN