TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus suap penanganan pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Senin, 16 Desember 2013, .
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mereka adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Chairunnisa, pengusaha tambang Cornelis Nalau, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Selain empat tersangka itu, komisi antikorupsi juga memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa. Mereka adalah Bupati Buton Samsu Umar, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten dari Fraksi Golkar, H Kasmin.
Pada 2 Oktober 2013, KPK menangkap Akil dalam sebuah operasi tangkap tangan. Sehari kemudian, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Akil juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian uang.
Dalam kasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya, Chairunissa; Bupati Gunung Mas Hambit Bintih; dan seorang pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairunissa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
Adapun tersangka kasus suap Pilkada Lebak, adalah advokat Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap, sedangkan Wawan sebagai pemberi suap.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Terpopuler:
Ditangkap KPK, Kajari Praya Langsung Diberi Sanksi
Suap Jaksa, Perusahaan Eks Anggota MPR Terseret
Elektabilitas Jokowi Mencapai 44 Persen
Kereta Api Solo-Semarang Akan Dihidupkan Lagi
Majelis Disiplin Dokter Nilai Dokter Ayu Bersalah