TEMPO.CO, Sleman - Lebih dari separuh jumlah penduduk Kabupaten Sleman ternyata belum memiliki akta kelahiran. Tapi, dari 55 persen penduduk yang belum memiliki akta itu, mayoritas merupakan warga lanjut usia. Adapun anak di bawah usia lima tahun yang sudah memiliki akta kelahiran tercatat lebih dari 90 persen.
"Kami akan mendatangi rumah bersalin, rumah sakit, ataupun bidan untuk mendapatkan data bayi lahir," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman Supardi saat ditemui di Sleman, Senin, 16 Desember 2013.
Supardi menambahkan, warga lanjut usia itu secara bertahap akan diberi akta kelahiran. "Jika memang tidak memungkinkan datang ke kantor karena sakit atau menyandang disabilitas, maka petugas yang akan mendatangi mereka," Supardi menegaskan.
Pemberian akta kelahiran bagi para warga berusia anjut ternyata sangat penting. Supardi mencontohkan, dalam soal pembagian harta warisan akta kelahiran dibutuhkan untuk mencocokkan data kependudukan.
Bagi bayi yang baru lahir, meskipun dari pernikahan siri, tetap berhak mendapatkan akte kelahiran. Sebab, akta kelahiran merupakan hak bagi anak tanpa harus mempermasalahkan status perkawinan orang tua.
Akta kelahiran diberikan gratis bagi anak yang usianya belum 2 bulan. Setelah anak berusia lebih dari dua bulan, uang administrasi yang dibebankan sebesar Rp 30 ribu. Mulai 2014, Dinas Catatan Sipil mempermudah pemberian akta dengan tidak lagi menggelar sidang pengadilan jika si anak berusia lebih dari 1 tahun namun belum mempunyai akta kelahiran.
MUH. SYAIFULLAH
Topik Terhangat
Kecelakaan Kereta Bintaro | SEA Games Myanmar | Pelonco Maut ITN | Vila Liar Puncak | 30 Tahun Slank
Berita Terpopuler
Turis Asing pun Tak Jemu ke Kwatisore
Madonna Face Lift ala Kim Kardashian Agar Cantik
Kerennya Naluri Warga Kayan Mentarang Saat Berburu
Melihat Identitas Orang Dayak di Kayan Mentarang
Lancome Rilis Parfum Harga Fantastis Rp 820 Juta