Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka, Pria Berserban Tak Ditahan  

image-gnews
Seorangpria berambut gondrong berpakaian putih-putih dan mengenakan serban tidak terima ditilang polisi. youtube.com
Seorangpria berambut gondrong berpakaian putih-putih dan mengenakan serban tidak terima ditilang polisi. youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, KARAWANG - Polisi Resor Krawang Jawa Barat akhirnya menetapkan Sahal, pria berserban asal Cirebon, menjadi tersangka pelaku penghinaan dan pengancaman polisi saat Operasi Zebra Lodaya di Jalan Raya Akmad Yani, Cikampek, pekan lalu. Meski sudah diperiksa polisi, Sahal tidak ditahan.

Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 Desember 2013, membenarkan hal itu. Menurut Ade, berbeda dengan sebelumnya, Sahal kini bersifat kooperatif. Pria berserban itu tidak ditahan, namun akan ada pemeriksaan lanjutan. Sahal hanya diberlakukan wajib lapor.(Baca:Tolak Ditilang, Pria Berserban Jadi Tersangka)

Ade menuturkan, pemeriksaan kasus tersebut dilakukan atas dasar laporan Kanit Lakalantas Polres Karawang Iptu Heri Nurcahyo, yang memimpin Operasi Zebra Lodaya pada 5 Desember lalu.

Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, 5 Desember 2013, Sahal marah-marah saat hendak ditilang jajaran kepolisian dari polres setempat dalam Operasi Zebra Lodaya di Jalan Raya Ahmad Yani, Karawang. Pengendara motor itu tidak menggunakan helm saat berkendara, dan helmnya disimpan di bagian depan sepeda motornya. Sahal langsung berhenti saat petugas meminta dirinya menghentikan kendaraan yang dikendarainya.

Namun, pria berserban itu langsung marah-marah saat diproses tilang. Ia menolak ditilang, karena operasi kendaraan yang digelar polisi dianggap sebagai "ajang" mencari uang oleh oknum kepolisian. Bukannya menyadari kesalahannya, Sahal justru memaki petugas. Ia menolak ditilang dan mengamuk dengan alasan dirinya dituding sebagai teroris. "Enak saja kalian bilang aku teroris," ujar Sahal. Video rekaman Sahal mengamuk sudah tersebar di media sosial YouTube. (baca: Video YouTube Pria Berserban Caci Maki Polisi)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kanit Laka Iptu Heri Nurcahyo, yang memimpin Operasi Zebra Lodaya 2013, seperti dikutip Antara, mengaku tindakan yang dilakukan Sahal wajar ketika pihaknya menggelar operasi tertib lalu lintas. Heru mengaku tidak menilang pria itu agar masalah tersebut tidak berkepanjangan. Selain itu, juga agar proses operasi tetap berlangsung.

Sebenarnya, kata dia, Sahal memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi, entah mengapa, tiba-tiba pria itu marah-marah sampai tersinggung dianggap sebagai teroris. "Satu pun tidak ada anggota yang menyebutkan kalau yang bersangkutan sebagai teroris. Tetapi mungkin, saat didata identitasnya, tiba-tiba saja yang bersangkutan tersinggung, mengasumsikan dirinya teroris," kata dia.

NANANG SUTISNA | WDA | ANT



Terpopuler
Mayat Korban Pelonco ITN Mengeluarkan Sperma
ITN Telusuri Adegan Pemerkosaan dalam Pelonco 
Warga Bakar Vila Orange Milik Probosutedjo 
Main Golf, Empat Direksi BUMN Terancam Sanksi 
Multivision Diminta Hentikan Peredaran Film Soekarno

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

28 Oktober 2022

Kamera ETLE bisa melihat kondisi pengemudi dan penumpang depan. Twitter/TMC Polda Metro Jaya
Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

Berikut daftar denda tilang kendaraan bermotor berdasarkan jenis pelanggarannya terbaru 2022


5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

5 Agustus 2022

Masuk ke bagian kabin, LX 600 menampilkan layar ganda pada dasbor berukuran 12,3 inci dan 7 inci. Interior mobil ini mengusung konsep Tazuna yang memungkinkan pengemudi terhubung lebih intuitif dengan kendaraan dan lebih berkonsentrasi saat mengemudi. Bagian kursinya juga telah mendapatkan peningkatan kenyamanan dan terdapat panel di bagian tengah untuk mengatur berbagai fungsi dan peralatan kursi berlakang. topgear.com
5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

Selain keselamatan, ada beberapa alasan lampu kabin harus dimatikan saat berkendara malam hari.


Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang

26 Juli 2021

Bengkel modifikasi motor Katros Garage di Tangerang Selatan, Banten, hanya menerima maksimal 3 motor custom per bulan. Pengerjaan modifikasi membutuhkan waktu 3 bulan dengan biaya Rp30-80 juta per unit. FOTO: Katros Garage
Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang

Tak sedikit orang yang memanfaatkan situasi WFH untuk memodifikasi motornya di bengkel


Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang

3 April 2019

Ilustrasi larangan merokok. ChinaFotoPress/Getty Images
Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang

Polri menyatakan sanksi pidana mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri

27 Desember 2018

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Dalam kesempatan ini juga diluncurkan layanan SMS Info 8893. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri

Pasangan suami istri ini menolak saat polisi melakukan tilang terhadap mereka yang tak mengenakan helm.


Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan

3 Desember 2018

Dirlantas Polda Metro Jaya sosialisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di simpang Sarinah dan simpang patung kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 15 Oktober 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan

Polisi akan menambah jumlah kamera pemantau pelanggaran di 25 titik persimpangan jalan untuk program tilang elektronik.


81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya

25 November 2018

Closed Circuit Television (CCTV) pan, tilt, & zoom (PTZ) terpasang di perempatan  Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menyiapkan 14 titik untuk mendukung tilang elektronik yang akan diuji coba Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2018. TEMPO/Subekti
81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya

Kamera pengawas sistem tilang elektronik itu bakal dipasang di 25 titik Jakarta pada tahun 2019.


2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar

25 November 2018

Dirlantas Polda Metro Jaya sosialisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di simpang Sarinah dan simpang patung kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 15 Oktober 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar

Setelah satu bulan uji coba lelang elektronik, Polda Metro Jaya menangkap pelanggar lalu lintas.


Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor

10 November 2018

Polisi memeriksa kelengkapan surat sejumlah pengendara motor saat Operasi Zebra 2017 di kawasan Kebon Nanas, Jakarta, 1 November 2017. Tempo/Ilham Fikri
Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor

Sepuluh hari Operasi Zebra 2018, jajaran Polda Metro Jaya tilang 76 ribu pelanggar lalu lintas.


Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas

31 Oktober 2018

Polisi memeriksa kelengkapan surat sejumlah pengendara motor saat Operasi Zebra 2017 di kawasan Kebon Nanas, Jakarta, 1 November 2017. Tempo/Ilham Fikri
Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas

Dari pelanggaran lalu lintas ini ada 3195 SIM dan 3.670 STNK dan 22 unit kendaraan yang terjaring.