TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtara, Luthfi Hasan Ishaaq, dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Salah satu hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah ia menjatuhkan citra partainya sendiri.
"Perbuatan terdakwa selaku Presiden PKS merusak citra PKS," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Desember 2013. (Tengok: Luthfi Hasan Divonis 16 Tahun Penjara)
Tak hanya itu, Gusrizal mengatakan, sebagai anggota DPR tindakannya meruntuhkan kepercayaan rakyat. Sebagai petinggi parpol dan pejabat negara, ia juga tak memberikan teladan dengan tak melaporkan seluruh aset kekayaannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, ia sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ujarnya.
Luthfi dihukum pidana selama 16 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam perkara suap, ia terbukti bersama-sama dengan Ahmad Fathanah menerima janji dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Elizabeth berjanji memberikan duit Rp 40 miliar untuk penambahan 8 ribu ton daging sapi.
Adapun untuk perkara pencucian uang, Hakim menilai jumlah harta kekayaan Luthfi tak sesuai dengan penghasilannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hakim mengatakan duit ini patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
NUR ALFIYAH
Berita terkait:
Luthfi Divonis, Istri Mengaji di Pengadilan
Luthfi Divonis, Kata KPK Bisa Ada Tersangka Lain
Suswono Tak Cemas Vonis Luthfi Lemahkan PKS
PKS Tak Akan Protes Vonis Luthfi Hasan